Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

Jokowi Tegaskan Tak Larang Ibadah, Ini Jawaban Istana soal Boleh Tidaknya Salat Id di Lapangan

Menurut Jokowi, pemerintah justru mendorong agar setiap umat beragama meningkatkan kuantitas dan kualitas ibadahnya masing-masing.

Penulis: Daryono
tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) 

"Bahwa kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti shalat berjemaah di masjid atau shalat Id di lapangan itu termasuk kegiatan yang dilarang oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020," ujar Mahfud usai rapat bersama Presiden Joko Widodo melalui video conference, Selasa (19/5/2020) sebagaimana dikutip dari Kompas.com. 

Tidak hanya dilarang oleh Permenkes, kegiatan mengumpulkan massa seperti shalat berjamaah di masjid atau di lapangan juga dilarang dalam UU lainnya misalnya UU No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kewilayahan.

Baca: Panduan Shalat Idul Fitri Sendiri dan Berjamaah di Rumah, Beserta Tata Cara Pelaksanaan Khutbah

Oleh karena itu, Mahfud MD meminta agar shalat Idul Fitri dilakukan di rumah masing-masing.

Ia juga mengajak tokoh agama agar memberikan imbauan ke masyarakat agar shalat Idul Fitri dilakukan di rumah masing-masing. 

"Pemerintah meminta dan mengajak tokoh-tokoh agama, ormas-ormas keagamaan, dan tokoh-tokoh masyarakat adat untuk meyakinkan masyarakat bahwa kerumunan shalat berjemaah itu termasuk bagian yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menko Polhukam: Shalat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan Dilarang Sesuai Permenkes",

(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved