Kamis, 2 Oktober 2025

Virus Corona

Polri: Ancaman 6 Tahun Penjara untuk Pemalsuan Surat Keterangan Sehat

Dua kelompok pelaku membuat dan menjual surat keterangan palsu secara manual dan secara e-commerce atau online.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
Dok
Sat Reskrim Polres Jembrana berhasil membekuk para pelaku pemalsuan surat keterangan sehat yang beredar di kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, Kamis (14/5/2020) 

Berdasarkan informasi dari para pengemudi travel, kemudian unit Reskrim Polsek Pelabuhan Gilimanuk menindaklanjuti dan berhasil mengamankan pelaku FMN sedang bertransaksi surat tersebut.

Di kelompok pertama, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 lembar surat keterangan dokter yang sudah diisi data lengkap beserta tanda tangan palsu, uang tunai Rp 200 ribu, 6 lembar blangko surat keterangan dokter, 1 pulpen, 2 handphone dan 1 perangkat komputer.

Sedangkan dari kelompok kedua, polisi mengamankan 4 orang tersangka di rumah masing-masing, pada Kamis (14/5/2020).

Mereka membuat surat sehat bebas Covid-19 palsu dan menjual secara online. Para tersangka, yakni WF (38), IA (35), RM (25), dan PEA (31) menawarkan secara e-commerce. Keempat tersangka diketahui berprofesi sebagai tukang ojek.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved