Virus Corona
Polri: Ancaman 6 Tahun Penjara untuk Pemalsuan Surat Keterangan Sehat
Dua kelompok pelaku membuat dan menjual surat keterangan palsu secara manual dan secara e-commerce atau online.
Berdasarkan informasi dari para pengemudi travel, kemudian unit Reskrim Polsek Pelabuhan Gilimanuk menindaklanjuti dan berhasil mengamankan pelaku FMN sedang bertransaksi surat tersebut.
Di kelompok pertama, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 lembar surat keterangan dokter yang sudah diisi data lengkap beserta tanda tangan palsu, uang tunai Rp 200 ribu, 6 lembar blangko surat keterangan dokter, 1 pulpen, 2 handphone dan 1 perangkat komputer.
Sedangkan dari kelompok kedua, polisi mengamankan 4 orang tersangka di rumah masing-masing, pada Kamis (14/5/2020).
Mereka membuat surat sehat bebas Covid-19 palsu dan menjual secara online. Para tersangka, yakni WF (38), IA (35), RM (25), dan PEA (31) menawarkan secara e-commerce. Keempat tersangka diketahui berprofesi sebagai tukang ojek.