Jumat, 3 Oktober 2025

Terkait Jual Beli Surat Bebas Covid-19 Palsu, Polisi Telah Amankan 7 Pelaku

Kombes Ahmad Ramadhan menyebut sebanyak 7 pelaku telah diamankan terkait kasus jual beli surat bebas Covid-19 palsu.

Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan 

Surat edaran ini dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Dengan membuat dan menjual surat keterangan kesehatan palsu, kepada para pengguna Pelabuhan Gilimanuk dan di jual secara e-commerce," kata dia.

Selanjutnya, kemudian sebanyak 4 tersangka yang berinisial WD, IA, RN, dan PE diamankan lantaran terduga terlibat dalam jual beli surat keterangan palsu secara online.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan 2 saksi dan penyitaan 2 lembar surat keterangan palsu dan 1 unit printer."

"Modusnya sama memanfaatkan surat edaran tadi," ujar Ahmad.

Baca: Heboh! Surat Bebas Virus Corona Dijual Rp 70.000 per Lembar Lewat Online

Pengakuan tersangka

Surat bebas Covid-19 yang menjadi syarat mutlak penumpang untuk mudik, sempat diperjualbelikan seharga Rp 70 ribu di marketplace.
Surat bebas Covid-19 yang menjadi syarat mutlak penumpang untuk mudik, sempat diperjualbelikan seharga Rp 70 ribu di marketplace. (Instagram @lambe_turah)

Ahmad membeberkan berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka mengatakan baru mau memulai menjajakan surat palsunya.

Sedangkan kronologis penangkan berawal dari viralnya informasi surat keterangan palsu di media sosial sebelumnya.

"Kemudian ada perintah untuk menyelidiki, kemudian Sat Reskrim Polres jembrana melakukan penyelidikan sehingga melakukan penangkapan terhadap para tersangka tadi," lanjutnya.

Baca: Paket Surat Bebas Covid-19 Dijual Via Online: Harganya Rp 70 Ribu Hingga Rp 90 Ribu

Ahmad mengatakan tidak hanya para tersangka saja yang dapat dijatuhi hukuman.

Tapi juga para pengguna surat keterangan palsu ini.

"Memanfaatkan surat ikut memalsukan menggunakan barang palsu, jadi kalau yang tersangka kami tangkap dia melakukan pemalsuan Sedangkan pengguna menggunakan surat palsu, gitu."

"Berarti pengguna pembeli surat palsu bisa dikenakan pidana."

"Baik yang membuat, menjual dan menggunakan semua bisa dikenakan pidana," beber Ahmad.

Ahmad memberikan imbauan kepada masyarakat berhati-hati dan tidak nekat menggunakan surat palsu untuk melakukan keperluan pribadinya.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

 
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved