Apa Hukuman Bagi Pembuatan dan Pengguna Surat Keterangan Bebas Covid-19 Palsu?
Belakangan ini masyarakat dibuat heboh dengan viralnya surat Keterangan bebas Covid-19 palsu yang diperjual belikan lewat sebuah market place.
"Yaitu Polda Bali, ada dua kasus yang saat ini ditangani, yang pertama pembuatan surat palsu keterangan sehat bebas Covid-19 dijual secara manual."
"Yang Kedua pembuatan suat yang dijual secara e-commerce," kata Ahmad dikutip dalam program Kompas Siang, Jumat (15/5/2020).
Ahmad melanjutkan, penjualan surat palsu keterangan sehat bebas Covid-19 baik secara offline maupun online terjadi di waktu yang hampir bersamaan.
Sedangkan 7 pelaku telah ditangkap pada Kamis (14/5/2020) kemarin.
"Sama-sama kemarin ditangkapnya, jadi sama-sama tanggal 14 Mei," imbuhnya.
Baca: Viral Surat Bebas Covid-19 Dijual di Tokopedia, Iklan Ditarik dan Dipastikan Tak Terjadi Transaksi

Kemudian Ahmad merincikan para pelaku tersebut.
Sebanyak 3 orang pelaku diamankan berkaitan jual beli surat palsu secara manual.
Sedangkan lokasi penangkapan di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya Jembrana, Bali.
"Tersangka pertama SMN, yang kedua PB, yang ketiga SW. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi," imbuh Ahmad.
Adapun barang bukti yang disita terdiri dari 5 lembar surat keterangan dokter yang sudah di isi data lengkap dan tanda tangan palsu oleh tersangka.
Kemudian barang bukti lain berupa uang tunai Rp200 ribu, 6 lembar blangko surat keterangan dokter, alat tulis, satu perangkat komputer, dan 2 unit handphone.
Baca: Dibandrol Rp 70 Ribu, Surat Sehat Bebas Covid Dijual Online, Pihak Rumah Sakit Berikan Klarifikasi
Ahmad mengatakan, modus para pelaku memanfaatkan Surat edaran nomor 4 tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat edaran ini dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Dengan membuat dan menjual surat keterangan kesehatan palsu, kepada para pengguna Pelabuhan Gilimanuk dan di jual secara e-commerce," kata dia.
Selanjutnya, kemudian sebanyak 4 tersangka yang berinisial WD, IA, RN, dan PE diamankan lantaran terduga terlibat dalam jual beli surat keterangan palsu secara online.