Rabu, 1 Oktober 2025

Virus Corona

Anies Baswedan Terbitkan Peraturan Gubernur Larang Warga DKI Jakarta Tinggalkan Jabodetabek

Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
YOUTUBE/PEMPROV DKI JAKARTA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Bepergian baik masuk atau keluar Provinsi DKI Jakarta, Jumat (15/5/2020). (YOUTUBE/PEMPROV DKI JAKARTA) 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona.

Anies Baswedan menjelaskan, lewat Pergub tersebut seluruh penduduk di DKI Jakarta tidak diizinkan pergi keluar kawasan Jabodetabek.

Upaya ini dilakukan dalam rangka pengendalian penularan Covid-19.

Baca: Taeyang BIGBANG Beberkan Alasannya Nikahi Min Hyo Rin

"Dengan Pergub ini maka seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan berpergian ke luar kawasan Jabodetabek. Dibatasi sehingga kita bisa menjaga agar virus covid-19 bisa terkendali," kata Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (15/5/2020).

Selain itu, Pergub tersebut sekaligus menjadi pegangan dasar hukum bagi petugas menindak pelanggar di lapangan.

Baca: Kepastian Begulirnya La Liga Bergantung Kepada Otoritas Kesehatan Spanyol

Dalam Pasal 4 ayat (1) soal pembatasan kegiatan berpergian, setiap orang atau pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama masa PSBB.

Kemudian pada ayat (2), setiap orang atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan tindakan mulai dari diputar balikkan ke arah atau tempat tinggalnya, hingga diminta menjalani karantina kesehatan selama 14 hari.

"Pembatasan ini berlaku seluruh kawasan Jabodetabek dimana penduduk Jakarta tidak boleh meninggalkan kawasan ini," ungkap Anies Baswedan.

Angka kasus corona di Indonesia

Saat ini tercatat ada 262.119 orang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP).

Angka tersebut berdasarkan data yang dihimpung hingga Jumat (15/5/2020) pukul 12.00 WIB.

Data tersebut dihimpun secara berjenjang dari kabupaten atau kota hingga tingkat provinsi.

Baca: Gadis 17 Tahun Tewas Diterkam Buaya Ompong di Kalimantan, Kondisi Korban Saat Ditemukan Tak Ada Luka

"Kasus ODP akumulasi data orang dalam pemantauan sebanyak 262.119 orang. Sebagian besar sudah selesai kita pantau," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui YouTube di Channel BNPB, Jumat (15/5/2020).

Kemudian jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) naik menjadi 34.360 orang dari sehari sebelumnya hanya 33.672 orang.

Baca: BREAKING NEWS Update Corona 15 Mei 2020: Total 16.496 Kasus Positif, 3.803 Sembuh, 1.076 Meninggal

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved