Virus Corona
Penjelasan Pemerintah Soal Warga Usia di Bawah 45 Tahun Boleh Beraktivitas
Doni Monardo menegaskan, pelonggaran tersebut berlaku hanya bagi warga yang bekerja di 11 sektor
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo menjelaskan mengenai maksud pelonggaran aktivitas kepada warga usia di bawah 45 tahun saat darurat virus corona.
Menurutnya, pelonggaran hanya bagi warga yang bekerja di 11 sektor.
Baca: DPR Sahkan Perppu 1 Tahun 2020 Menjadi Undang-Undang, Hanya PKS yang Menolak
Hal itu merujuk pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.
"Kemudian memberikan kesempatan kepada kelompok usia 45 tahun ke bawah untuk bekerja kembali, ini harus dilihat kembali konteksnya pada Permenkes nomor 9 tahun 2020 yaitu pasal 13, jadi ada 11 bidang kegiatan yang bisa diizinkan," ujar Doni usai rapat terbatas evaluasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Selasa, (12/5/2020).
Keputusan pelonggaran aktivitas kepada warga yang berusia 45 tahun ke bawah tersebut berdasarkan data yang dikumpulkan selama dua pekan terkahir.
Dalam data tersebut tingkat kematian tinggi akibat virus corona terjadi pada warga berusia 60 tahun ke atas, yakni 45 persen.
Lalu, warga 46 hingga 59 tahun yakni 40 persen.
Tingkat kematian warga berusia 45 tahun ke bawah kecil dibandingkan tiga kelompok warga di atas.
"Kita lihat datanya berarti sisanya 15% adalah usia 45 tahun ke bawah dibandingkan usia 46 tahun ke atas yang mencapai 85%," kata Doni.
"Maka tentunya seluruh pimpinan di perusahaan, seluruh para manajer, kepala di tiap-tiap bagian yang mempekerjakan karyawan pegawai harus memperhitungkan faktor data yang telah berhasil dikumpulkan oleh gugus tugas gabungan dari ahli epidemologi dari berbagai perguruan tinggi termasuk tim dari kemenkes," tuturnya.
Doni tidak menampik bahwa warga berusia di bawah 45 tahun juga berpotensi tinggi terpapar virus Corona.
Oleh karena itu, Pemerintah terus meminta masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.
Baca: Nigeria Terapkan Aturan Keras bagi Pelanggar Lockdown: Hotel Dirobohkan, 18 Orang Tewas Ditembak