Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Menteri Kesehatan Setujui Pelaksanaan PSBB Tiga Daerah di Kalimantan Selatan

Tiga daerah tersebut yakni Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, dan Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUN/HO/HUMAS KEMENKES
Ilustrasi: Tiga orang pasien positif Corona (Covid-19) kasus 1, 2, dan 3 yang telah dinyatakan sembuh memberikan keterangan kepada wartawan di RS Sulianto Saroso, Jakarta, Senin (16/3/2020). Ketiga penyintas Corona pertama di Indonesia tersebut dibekali jamu dari Presiden Joko Widodo yang disampaikan lewat Menkes Terawan Agus Putranto. TRIBUNNEWS/HO/HUMAS KEMENKES 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui usulan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tiga daerah di Kalimantan Selatan.

Tiga daerah tersebut yakni Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, dan Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan.

Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes pada tanggal 11 Mei 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/304/2020.

''Usulannya telah kami setujui hari ini, tinggal dilaksanakan oleh pemerintah daerahnya,'' ujar Terawan melalui keterangan tertulis, Senin (11/5/2020).

Pertimbangan dikabulkannya pelaksanaan PSBB di tiga wilayab tersebut karena terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan.

Baca: Warga di Bawah 45 Tahun Boleh Bekerja, Pakar Kesehatan: Lawan Kita Bukan Ekonomi Tapi Pandeminya

Baca: Rupiah Hari Ini Melemah ke Rp 14.978 per Dolar AS, Berikut Kurs di 5 Bank Besar Indonesia

Baca: Jokowi Minta Pelonggaran PSBB Diterapkan Secara Hati-hati dan Tak Tergesa-gesa

PSBB di Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, dan Kota Banjar Baru, ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.

Masing-masing daerah selanjutnya wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Dalam pelaksanaan PSBB tersebut pemerintah dari ketiga wilayah itu harus mengoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial di wilayahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved