Virus Corona
Menteri Kesehatan Setujui Pelaksanaan PSBB Tiga Daerah di Kalimantan Selatan
Tiga daerah tersebut yakni Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, dan Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui usulan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tiga daerah di Kalimantan Selatan.
Tiga daerah tersebut yakni Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, dan Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan.
Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes pada tanggal 11 Mei 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/304/2020.
''Usulannya telah kami setujui hari ini, tinggal dilaksanakan oleh pemerintah daerahnya,'' ujar Terawan melalui keterangan tertulis, Senin (11/5/2020).
Pertimbangan dikabulkannya pelaksanaan PSBB di tiga wilayab tersebut karena terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan.
Baca: Warga di Bawah 45 Tahun Boleh Bekerja, Pakar Kesehatan: Lawan Kita Bukan Ekonomi Tapi Pandeminya
Baca: Rupiah Hari Ini Melemah ke Rp 14.978 per Dolar AS, Berikut Kurs di 5 Bank Besar Indonesia
Baca: Jokowi Minta Pelonggaran PSBB Diterapkan Secara Hati-hati dan Tak Tergesa-gesa
PSBB di Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, dan Kota Banjar Baru, ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
Masing-masing daerah selanjutnya wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Dalam pelaksanaan PSBB tersebut pemerintah dari ketiga wilayah itu harus mengoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial di wilayahnya.