Virus Corona
Sidak 1.019 Perusahaan, Dinas Tenaga Kerja DKI Tutup Paksa 176 Tempat Usaha
Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta sejak 14 April hingga Jumat (8/5/2020), sudah melakukan sidak terhadap 1.019 perusahaan.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta sejak 14 April hingga Jumat (8/5/2020), sudah melakukan sidak terhadap 1.019 perusahaan.
Dari giat sidak itu, 176 perusahaan ditutup paksa karena kedapatan melanggar PSBB.
"176 perusahaan yang tidak dikecualikan namun tetap melakukan kegiatan usahanya dilakukan penghentian sementara kegiatannya," kata Kepala Disnakertrans Andri Yansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2020).
Baca: Jawaban Retno Masudi Ditanya Dubes Tiongkok Soal Kebijakan WHO Diawal Munculnya Pandemi Covid-19
Adapun sebaran wilayahnya yakni 44 perusahaan di Jakarta Barat, 23 di Jakarta Timur, 33 di Jakarta Utara, 31 di Jakarta Pusat dan 45 di Jakarta Selatan.
Selain itu juga terdapat 600 perusahaan (75.019 buruh) yang jenisnya dikecualikan dalam Pergub 33 Tahun 2020 diberikan peringatan lantaran belum melaksanakan protokol kesehatan dengan benar.
Kemudian 243 perusahaan (41.948 buruh) yang tidak dikecualikan tapi mengantongi izin Kementerian Perindustrian juga diberi peringatan karena alasan serupa.
Baca: 123 WNI ABK MV Quantum of the Seas dan MV Wind Spirit Jalani Tes Swab dan Karantina
Untuk diketahui, dalam Pasal 10 Pergub DKI Nomor 33 Tahun 2020, dijelaskan ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB berlaku.
Berikut jenis usaha yang diizinkan tetap beroperasi selama PSBB.
1. Kesehatan;
2. Bahan pangan/ makanan/ minuman;
3. Energi;
4. Komunikasi dan teknologi informasi;
5. Keuangan;
6. Logistik;
7. Perhotelan;
8. Konstruksi;
9. Industri strategis;
10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu;
11. Kebutuhan sehari-hari.