Virus Corona
Kemenkes Sebut Rumah Sakit yang Layani Pasien Covid-19 Bisa Ajukan Klaim
rumah sakit yang melayani pasien virus corona atau Covid-19 dapat mengajukan klaim.
Tri Hesty mengatakan rumah sakit dapat mengajukan klaim ke Dirjen Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes yang kemudian ditembuskan kepada BPJS. BPJS sendiri dalam hal ini berfungsi sebagai verifikator.
Dia mengungkap bahwa sejak tanggal 24 April 2020 - 7 Mei 2020, pihak Kemenkes baru menerima pengajuan klaim untuk 95 rumah sakit dan untuk 1389 pasien.
"Kami menghimbau rumah sakit harus segera mengajukan klaim. Kami sudah memberikan uang muka kepada rumah sakit yang memenuhi syarat kurang lebih Rp22 miliar dari 82 rumah sakit untuk 931 pasien," kata dia.
"Nah sedangkan dari hasil verifikasi BPJS kami baru menerima 3 rumah sakit. Sehingga diharapkan BPJS dapat mempercepat untuk verifikasi," tandasnya.