Virus Corona
Bamsoet Ingin Kebijakan Izin Operasi Transportasi di Tengah Pandemi Covid-19 Dikaji Ulang
Bamsoet mengingatkan Kemenhub agar kebijakan yang dibuat lebih memperhatikan aspek kesehatan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menilai kebijakan pemerintah membuka kembali transportasi umum untuk keperluan tertentu di tengah wabah Covid-19 membingungkan masyarakat.
Bamsoet, sapaan akrabnya, mengatakan kebijakan tersebut bertentangan dengan regulasi pencegahan dan penanganan Covid-19.
Baca: Wasekjen Demokrat: Pernyataan Pak Jokowi Berbahaya
"Mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meninjau ulang kebijakan tersebut, karena kebijakan tersebut dapat bertentangan dengan regulasi pencegahan dan penanganan covid-19 yang masih diterapkan saat ini, sehingga berpotensi justru dapat memperpanjang masa pandemi corona," kata Bamsoet melalui keterangannya, Jumat (8/5/2020).
Bamsoet mengingatkan Kemenhub agar kebijakan yang dibuat lebih memperhatikan aspek kesehatan.
Tidak hanya untuk penyelamatan sektor ekonomi saja.
"Mendorong Kemenhub untuk konsisten dalam memberlakukan sebuah kebijakan, terutama berfokus pada pengendalian pandemi Covid-19," ujar Bamsoet.
Baca: Muhadjir: Prediksi Pertumbuhan Ekstrim Covid-19 di Indonesia Tidak Terjadi
Ketua DPR periode 2014-2019 itu mendorong pemerintah pusat dan daerah berkomitmen untuk mengawasi agar pergerakan transportasi tetap berada dalam pantauan dan sesuai dengan protokol Covid-19.
Serta menegakkan aturan larangan mudik di tengah pandemi corona.
"Mudik tetap tidak dilakukan, sebagaimana disampaikan ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," ucap Bamsoet.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberikan relaksasi kepada masyarakat, untuk dapat beraktivitas menggunakan transportasi umum pada 7 Mei 2020.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan ada kemungkinan untuk angkutan udara, laut, dan darat untuk kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan.
"Protokol ini akan diberikan kriteria protokoler pencegahan tersebut oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama dengan Kementerian Kesehatan," ucap Budi Budi dalam rapat kerja virtual dengan Komisi V DPR RI, Rabu (6/5/2020).