Kamis, 2 Oktober 2025

Virus Corona

Relaksasi Moda Transportasi, Waspada Ledakan Covid-19, Agus Pambagio: Yang Bertanggungjawab Menhub

Semua moda angkutan udara, kereta api, laut dan bus dimungkinkan kembali beroperasi dengan catatan harus pakai protokol kesehatan,.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/LITA FEBRIANI
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio 

Ia juga menyebutkan, Dia menambahkan, aturan turunan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020, akan segera disosialisasikan kepada khalayak umum. Sehingga moda transportasi juga dapat melakukan persiapan.

"Sosialisasi ini akab dilakukan secara maraton bersama, antara masing-masing dirjen dengan operator terkait," kata Budi,

Budi menjelaskan, relaksasi ini akan mulai operasinya mulai 7 Mei 2020 tetapi ditekankan ini tidak boleh mudik.

"Nanti jam 13.00 saya akan bertemu Dirjen Udara, besok pagi dengan tiga dirjen, perkeretaapian, darat, dan laut, agar penjabaran dan detail detail itu akan disampaikan kepada khalayak,” ucap Budi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved