Mudik Lebaran 2020
Transportasi Umum Kembali Aktif, Ini Syarat & Ketentuan Orang Boleh Lakukan Perjalanan saat Pandemi
Pemerintah telah mengeluarkan sejumlah syarat dan ketentuan terkait pihak-pihak yang diperbolehkan melakukan perjalanan selama pandemi Corona.
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Pravitri Retno W
Tangkap layar channel YouTube BNPB
Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo
"Serta kepergian mereka juga harus menunjukkan bukti tiket pergi dan pulang."
"Inilah sejumlah penjelasan yang dapat kami sampaikan dari gugus tugas," ujar Doni.
Terakhir, ia menegaskan dalam kesempatan tersebut perjalanan mudik tetap dilarang.
Kecuali untuk masyarakat atau pejabat yang berhubungan dengan penanganan percepatan Covid-19.
"Sehingga dapat mengurangi atau menghilangkan keraguan masyarakat bahwa mudik tetap dilarang," tegasnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)