Rabu, 1 Oktober 2025

Moda Transportasi Kembali Aktif dan Mudik Tetap Dilarang, Doni Monardo Beberkan Alasannya

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo menjelaskan, kembali aktifnya transportasi umum tidak serta merta membolehkan mudik

Tangkap layar channel YouTube BNPB
Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monard 

"Masyarakat yang mendapat pengecualian wajib untuk mendapatkan surat keterangan sehat."

"Artinya berpergian harus dalam keadaan sehat dan kembalinya pun dalam keadaan tetap sehat," ucap Doni.

Doni menegaskan, surat sehat tersebut diperoleh dari dokter, rumah sakit, puskesmas atau klinik-klinik yang ada di daerah.

Masyarakat yang mendapat pengecualian wajib juga harus melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan, termasuk PCR test ataupun rapid test.

Catatan tambahan selama melakukan perjalanan, protokol kesehatan yang ketat, seperti menggunakan masker, selalu menjaga jarak dan senantiasa menjaga kesehatan tangan serta tidak menyentuh bagian tertentu di bagian wajah harus tetap dilakukan.

"Serta kepergian mereka juga harus menunjukkan bukti tiket pergi dan pulang."

"Inilah sejumlah penjelasan yang dapat kami sampaikan dari gugus tugas," ujar Doni.

Terakhir, ia menegaskan dalam kesempatan tersebut perjalanan mudik tetap dilarang.

Kecuali untuk masyarakat atau pejabat yang berhubungan dengan penanganan percepatan Covid-19.

"Sehingga dapat mengurangi atau menghilangkan keraguan masyarakat bahwa mudik tetap dilarang," tegasnya.

Baca: Moda Transportasi Dibuka Kamis 7 Mei, Ini 4 Syarat dan Kriteria Orang yang Boleh Bepergian

Pemerintah Izinkan Moda Transportasi Mulai Beroperasi 7 Mei 2020

Menhub Budi Karya Sumadin dan Menparekraf Wishnutama di kantor Kemenparekraf, Jakarta, Selasa (13/2/2020) / BKIP Kemenhub
Menhub Budi Karya Sumadin dan Menparekraf Wishnutama di kantor Kemenparekraf, Jakarta, Selasa (13/2/2020) / BKIP Kemenhub (Ria Anatasia/tribunnews.com)

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, semua moda transportasi direncanakan kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020) besok, namun dengan pembatasan kriteria penumpang.

Menurut Budi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ditugaskan untuk menjabarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

Inti dari penjabaran Permenhub dan Surat Edaran Menko Perekonomian itu adalah memberikan kelonggaran untuk moda transportasi kembali beroperasi.

Kebijakan ini, kata Budi, dimaksudkan agar perekonomian nasional tetap berjalan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved