Virus Corona
Doni Monardo Tegaskan Aturan Mudik di Tengah Pandemi Corona: Mudik Dilarang
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran tentang Kriteria Pembatasan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan virus corona.
Penulis:
Isnaya Helmi Rahma
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran tentang Kriteria Pembatasan Orang dalam rangka percepatan penanganan virus corona (Covid-19).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Letnan Jenderal TNI Doni Monardo, dalam konferensi pers di Graha BNPB, Rabu (6/5/2020).
Dalam kesempatan itu, Doni menegaskan pemerintah tetap melarang masyarakat untuk mudik di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Mengingat masih adanya penularan Covid-19 di tengah masyarakat.
"Tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya mudik dilarang," ujar Doni, Rabu, dikutip dari siaran langsung Kompas TV.
"Saya tegaskan sekali lagi mudik dilarang titik," tegasnya.

Lebih lanjut, Doni menuturkan terkait alasan dari penerbitan surat edaran tersebut.
Menurutnya ini dilatarbelakangi untuk mengatasi terhambatnya pelayanan penanganan Covid-19 akibat terbatasnya transportasi.
"Surat edaran ini dilatarbelakangi oleh sejumlah persoalan yang terjadi di berbagai daerah," kata Doni.
"Pertama terhambatnya pelayanan percepatan penanganan Covid-19 dan juga pelayanan kesehatan," imbuhnya.
"Seperti halnya adanya penngiriman alat kesehatan yang sulit menjangkau seluruh wilayah," jelasnya.
Termasuk mobilitas tenaga medis yang terbatas dan pengiriman spesimen setelah diambilnya dahak dari masyarakat yang diperiksa dengan metode PCR swab.
Baca: Update Corona Global 6 Mei 2020: Kasus Baru Rusia Melonjak 10 Ribu Lebih, Total 165 Ribu Pasien
Baca: Zona Merah Covid-19 di Kabupaten Batang Meluas ke 6 Kecamatan, 24 Tenaga Medis Positif Corona
Kemudian, kata Doni, adanya penugasan personil untuk mendukung gugus tugas daerah yang mengalami hambatan karena terbatasnya transportasi.
Lebih lanjut hal ini juga dimaksudkan agar tidak mengganggu pelayanan fungsi ekonomi.
Seperti halnya bahan dasar APD, reagen untuk PCR tes, masker N95, serta alat-alat tes kesehatan lainnya.
Doni menuturkan terhambatnya pelayanan pertahanan keamanaan dan ketertiban umum juga menjadi alasan.
Lebih lanjut ia mencontohkan satu peristiwa yang dialami oleh seorang pejabat TNI yang tidak diperkenankan membawa sang istri ikut ke tempat penugasan yang baru.
"Kehadiran istri penting perihal serah terima jabatan di jajaran TNI, inipun sempat terganggu," ungkapnya.
Baca: Dituduh Sebagai Sumber Virus Corona, China Sebut Menlu AS Hanya Menggertak
Tak hanya itu, rantai pasok kebutuhan pangan yang terhambat juga menjadi alasan dibuatnya surat edaran itu.
"Ikan dari beberapa daerah tertentu itu dipasok untuk menjadi konsumsi rutin bagi pasien yang dirawat di rumah sakit dan rumah sakit darurat Wisma Atlet,"imbuhnya.
Oleh karenanya Doni berharap, adanya surat edaran ini hal semcam itu tidak akan terjadi lagi.
"Kami ingin seluruh kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi dengan mudah," tegasnya.
Pemerintah Izinkan Moda Transportasi Mulai Beroperasi 7 Mei 2020
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, semua moda transportasi direncanakan kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020) besok, namun dengan pembatasan kriteria penumpang.
Menurut Budi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ditugaskan untuk menjabarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.
Inti dari penjabaran Permenhub dan Surat Edaran Menko Perekonomian itu adalah memberikan kelonggaran untuk moda transportasi kembali beroperasi.
Kebijakan ini, kata Budi, dimaksudkan agar perekonomian nasional tetap berjalan.
Namun demikian, kebijakan ini bukan berarti mencabut larangan mudik buat masyarakat.
Baca: Menhub Izinkan Transportasi Operasi Lagi, Yunarto Wijaya: Gimana Bedakan yang Niat Mudik atau Gak?
Baca: PKS: Ini Sembrono dan Berbahaya, Pemerintah Izinkan Kembali Moda Transportasi Beroperasi
"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," kata Budi, dikutip dari Kompas.com.
"Rencananya operasinya mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus, tapi enggak ada mudik," ujar Budi.
Budi mengatakan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menyampaikan kriteria terkait siapa saja yang diperbolehkan untuk menggunakan moda transportasi tersebut selama larangan mudik.
"Yang kedua, BNPB akan memberikan kriteria. Di sini ada kriteria tertentu, nanti BNPB sama Kemenkes bisa menentukan dan bisa dilakukan," ujarnya.
Budi menambahkan, salah satu kriteria yang bisa menggunakan moda transportasi adalah pejabat negara seperti anggota DPR.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Izinkan Semua Moda Transportasi Beroperasi Besok dengan Batasan Kriteria Penumpang"
(Tribunnews.com/Isnaya, Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)