Rabu, 1 Oktober 2025

Virus Corona

PKS: Ini Sembrono dan Berbahaya, Pemerintah Izinkan Kembali Moda Transportasi Beroperasi

langkah pemerintah pusat tersebut merusak kebijakan pemerintah daerah yang ingin mengendalikan wabah Covid-19.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/7/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengkritik rencana pemerintah yang akan mengizinkan beroperasinya seluruh moda transportasi di tengah pandemi corona.

Mardani menilai pemerintah gegabah dan tidak hati-hati dalam menyusun kebijakan.

Sebab saat ini penyebaran virus corona di Indonesia masih mengalami kenaikan.

"Ini sembrono dan berbahaya," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/5/2020).

Baca: Menhub Budi Karya Izinkan Moda Transportasi Operasi Lagi, Yunarto Wijaya : Alumni Covid Lupa Sejarah

Anggota Komisi II DPR RI itu menilai langkah pemerintah pusat tersebut merusak kebijakan pemerintah daerah yang ingin mengendalikan wabah Covid-19.

Kebijakan tersebut membuat pemerintah daerah berpotensi kebingungan mengendalikan kedatangan arus manusia.

Oleh karena itu, Mardani mendesak pemerintah untuk tidak merealisasikan rencana tersebut.

"Temuan di lapangan menunjukkan banyak daerah hijau berubah jadi positif berkasus covid-19 karena perpindahan orang khususnya dari kota atau daerah Red Zone ke Green Zone. Pemerintah Pusat perlu mendengar Pemda dengan rendah hati," ujar Mardani.

Baca: Bersama Warga Bangladesh, Beberapa WNI Kabur dari Pusat Karantina Covid-19 di Malaysia

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akan kembali memberikan izin operasi berbagai transportasi untuk mengangkut penumpang ke luar daerah dengan syarat tertentu.

Sebelumnya larangan operasi transportasi diberlakukan dalam mencegah mudik di tengah pandemi corona.

Baca: Saksi Lihat Novel Meringis Kesakitan Pasca Kejadian Penyiraman Air Keras

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan hal tersebut bukan relaksasi ataupun kelonggaran.

Melainkan penjabaran Permenhub Nomor 25 tahun 2020 tentang pengaturan transportasi saat Mudik Lebaran.

Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja virtual dengan Komisi V DPR, Rabu (6/5/2020).

"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan harus mentaati protokol kesehatan," ungkap Budi Karya.

Dia menjelaskan BNPB dan Kemenkes akan menentukan kriteria soal siapa saja yang boleh menggunakan moda transportasi tersebut selama larangan mudik.

"BNPB akan berikan kriterianya, nanti Menkes dan BNPB bisa tentukan dan bisa dilakukan siapa saja yang boleh berpergian. Operasinya mulai 7 Mei, pesawat segala macam dengan penumpang khusus tapi tidak boleh mudik sama sekali," ucap Budi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved