Senin, 29 September 2025

Virus Corona

Doni Monardo Tegaskan Aturan Mudik di Tengah Pandemi Corona: Mudik Dilarang

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran tentang Kriteria Pembatasan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan virus corona.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Tangkap layar channel YouTube BNPB
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran tentang Kriteria Pembatasan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan virus corona. 

TRIBUNNEWS.COM - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran tentang Kriteria Pembatasan Orang dalam rangka percepatan penanganan virus corona (Covid-19).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Letnan Jenderal TNI Doni Monardo, dalam konferensi pers di Graha BNPB, Rabu (6/5/2020).

Dalam kesempatan itu, Doni menegaskan pemerintah tetap melarang masyarakat untuk mudik di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Mengingat masih adanya penularan Covid-19 di tengah masyarakat.

"Tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya mudik dilarang," ujar Doni, Rabu, dikutip dari siaran langsung Kompas TV.

"Saya tegaskan sekali lagi mudik dilarang titik," tegasnya.

Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Doni Monardo
Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Doni Monardo (BNPB)

Lebih lanjut, Doni menuturkan terkait alasan dari penerbitan surat edaran tersebut.

Menurutnya ini dilatarbelakangi untuk mengatasi terhambatnya pelayanan penanganan Covid-19 akibat terbatasnya transportasi.

"Surat edaran ini dilatarbelakangi oleh sejumlah persoalan yang terjadi di berbagai daerah," kata Doni.

"Pertama terhambatnya pelayanan percepatan penanganan Covid-19 dan juga pelayanan kesehatan," imbuhnya.

"Seperti halnya adanya penngiriman alat kesehatan yang sulit menjangkau seluruh wilayah," jelasnya.

Termasuk mobilitas tenaga medis yang terbatas dan pengiriman spesimen setelah diambilnya dahak dari masyarakat yang diperiksa dengan metode PCR swab.

Baca: Update Corona Global 6 Mei 2020: Kasus Baru Rusia Melonjak 10 Ribu Lebih, Total 165 Ribu Pasien

Baca: Zona Merah Covid-19 di Kabupaten Batang Meluas ke 6 Kecamatan, 24 Tenaga Medis Positif Corona

Kemudian, kata Doni, adanya penugasan personil untuk mendukung gugus tugas daerah yang mengalami hambatan karena terbatasnya transportasi.

Lebih lanjut hal ini juga dimaksudkan agar tidak mengganggu pelayanan fungsi ekonomi. 

Seperti halnya bahan dasar APD, reagen untuk PCR tes, masker N95, serta alat-alat tes kesehatan lainnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan