Virus Corona
Terbitkan Pergub, Anies Hapus Denda Administrasi Pajak Hingga 29 Mei
Denda pembayaran pajak yang dibebaskan adalah denda pajak terhitung tanggal 3 April - 29 Mei 2020.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghapus denda atau sanksi administrasi pajak kepada wajib pajak selama status tanggap darurat Covid-19 diberlakukan.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
Baca: Kak Seto: Banyak Anak-anak Stres Diajar Orang Tua di Rumah Selama Pandemi
Denda pembayaran pajak yang dibebaskan adalah denda pajak terhitung tanggal 3 April - 29 Mei 2020.
Penghapusan sanksi administrasi ini dilakukan pada sistem informasi manajemen pajak daerah, sehingga wajib pajak tak perlu melakukan mekanisme permohonan lagi.
Baca: Dewi Sandra Soal Kepergian Glenn Fredly: Gue Gak Ngoceh Aja Jadi Sorotan
"Dilakukan dengan cara melakukan penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa melalui mekanisme permohonan wajib pajak," tulis Anies dalam Pergub yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (25/4/2020).
Pada pasal 4, pelaksanaan penghapusan sanksi administrasi dapat dievaluasi dan dilakukan penyesuaian berdasarkan pertimbangan status tanggap darurat virus corona.
Adapun Pergub ini ditetapkan sejak tanggal 9 April 2020, dan diundangkan tanggal 13 April 2020.