Virus Corona
Peniadaan Ganjil Genap di Jakarta Kembali Diperpanjang Hingga 22 Mei 2020
Dia menuturkan, perpanjangan peniadaan dari kebijakan ganjil genap disebutkan mengikuti dari perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali akan memperpanjang peniadaan kebijakan ganjil genap (Gage) di DKI Jakarta hingga sebulan ke depan.
Kebijakan itu menyusul masih terus meningkatnya penyebaran virus corona.
Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, kebijakan peniadaan Gage sebelumnya akan berakhir pada Kamis (23/4/2020) hari ini. Namun, peniadaan ini kembali diperpanjang sebulan.
Baca: 10 Negara dengan Durasi Waktu Puasa Terpanjang di Dunia, Muslim di 3 Negara Ini Puasa 20 Jam
"Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap (gage) yang semula ditiadakan sampai dengan 23 April 2020, diinformasikan bahwa diperpanjang dan Gage tetap ditiadakan sampai dengan tanggal 22 Mei 2020," kata Fahri kepada awak media, Kamis (23/4/2020).
Dia menuturkan, perpanjangan peniadaan dari kebijakan ganjil genap disebutkan mengikuti dari perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ditetapkan pemerintah.
"Kami mengikuti masa PSBB dan akan dilakukan evaluasi kembali," pungkasnya.
Baca: Jerman akan Uji Coba Kandidat Vaksin Covid-19 ke Manusia
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Tak tanggung-tanggung, masa PSBB bagi Jakarta diperpanjang hingga 28 hari ke depan. Artinya, status PSBB akan berakhir pada 22 Mei 2020 mendatang.
Hal ini disampaikan langsung dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2020) petang.
"Kami memutuskan memperpanjang pelaksanaan PSBB, diperpanjang selama 28 hari. Artinya periode kedua PSBB ini mulai 24 April hingga 22 Mei 2020," kata Anies.
Adapun alasan perpanjangan ini diputuskan menyusul jumlah kasus positif corona masih terus bertambah, bahkan setelah status PSBB berlaku.
Baca: Duh, Oknum Perangkat Desa Ini Rudapaksa Seorang Janda Berkali-kali Dalam Semalam
Berdasarkan data, pada tanggal 10 April 2020, jumlah pasien positif corona sebanyak 1.810 kasus. Tapi 12 hari berselang atau pada 22 April usai PSBB diberlakukan, kasus positif meningkat 1,88 kali lipat menjadi 3.399 kasus.
"Data yang kita miliki menunjukan bahwa pergerakan kasus positif Covid-19 masih bertambah dan kecepatannya relatif tetap," ungkap dia.