Virus Corona
2.205 Pekerja di Bintan Jadi 'Korban' Covid-19, 1.547 Dirumahkan 658 Di-PHK
Kejadian ini menjadi fenomena dampak dari wabah virus corona atau Covid-19 di daerah tersebut.
Indra menambahkan, Disnaker Bintan terus memonitor perusahaan yang sudah berkonsultasi terkait kegiatan efisiensi dampak corona.
Mengingat untuk melakukan PHK, perusahaan harus mengikuti aturan Ketenagakerjaan. Diantaranya, wajib memberikan pesangon bagi karyawan yang di PHK.
"Kalau terkait adanya masalah atau perselisihan antara Managemen dan karyaean sampai sekarang belum ada laporan terkait pemberian pesangon atapun gaji terhadap karyawan yang di PHK dan yang dirumahkan," tutupnya. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Data Terbaru, Sudah 2.205 Karyawan Dirumahkan dan Kena PHK di Bintan, Ini Langkah Pemda,