Mudik Lebaran 2020
PO Bus Bawa Penumpang Mudik Bakal Diminta Putar Balik, Sanksinya Tunggu dari Dishub
PO Bus ada regulatornya, bagaimana sanksi dan peraturannya itu kita akan kembalikan lagi ke regulatornya ke Dinas Perhubungan Darat yang membuat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya akan menyerahkan sanksi kepada Dinas Perhubungan Darat untuk perusahaan otobus (PO) bus yang masih nekat beroperasi di tengah larangan mudik pada hari raya lebaran 2020.
"PO Bus ada regulatornya, bagaimana sanksi dan peraturannya itu kita akan kembalikan lagi ke regulatornya ke Dinas Perhubungan Darat yang membuat regulasinya," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Rabu (22/4/2020).
Nantinya, kata Sambodo, pihak kepolisian hanya akan mengawasi di titik check point atau pos pemantauan terpadu apakah ada PO bus yang masih mengangkut penumpang keluar dari Jabodetabek.
Baca: Mudik Dilarang karena Wabah Virus Corona, Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek Bakal Ditutup
"Buat kami kalau ada bus membawa penumpang itu akan kita putar balik. Nanti akan kita minta regulator bagaimana sanksinya atau dari Dirjen Perhubungan Darat," pungkasnya.
Sebagai informasi, Pihak Kepolisian akan memulai melakukan pengawasan warga Jabodetabek yang masih nekat memaksakan mudik lebaran pada 24 April 2020 mendatang.
Nantinya, operasi pengawasan pelarangan mudik tersebut akan dilakukan dalam payung operasi ketupat Jaya 2020.
Baca: Viral Rekaman CCTV Pria Bacok Satpam Komplek, Kesal Ditegur karena Tak Pakai Masker
Hal tersebut ditegaskan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo setelah menindaklanjuti keputusan presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang mudik.
"Operasi ketupat terkait dengan larangan mudik ini akan kita mulai hari Kamis malam besok pukul 00.00 WIB. Jadi Jumat pukul 06.00 WIB itu sudah kita mulai dan secara serentak di seluruh Indonesia mungkin," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/4/2020).
Ia mengatakan, operasi itu akan berlangsung hingga 7 hari setelah hari raya lebaran (H+7 Lebaran).
Sementara itu, pihaknya masih menunggu kajian dari mabes polri terkait jumlah personel yang akan diterjunkan dalam kebijakan tersebut.
"Nanti 7 hari setelah lebaran dan kita belum tahu kita tunggu himbauan pemerintah apa lebaran itu kapan dan dipastikan kegiatan ini akan berakhir sampai H+7 lebaran," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya akan membentuk 19 titik pos pengamanan dan pemantauan yang tersebar di titik perbatasan keluar dan masuk Jabodetabek.
Baca: KPK Setor Uang Denda Mantan Pegawai Anak Usaha Lippo Group ke Negara
Nantinya, mereka akan mengawasi pengendara yang masih mencoba nekat mudik.
"Larangan mudik ini dilakukan dengan pendekatan dan pemeriksaan terhadap kendaraan kendaraan yang melintasi checkpoint cek poin yang pada operasi ketupat ini," pungkasnya.
19 Titik Pos Pemantauan Terpadu
Polda Metro Jaya membangun 19 pos terpadu pengamanan dan pemantauan untuk mengawasi masyarakat Jabodetabek yang masih nekat mudik ke kampung halaman pada 24 April 2020 mendatang.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pos itu nantinya akan dibangun di perbatasan atau pintu keluar yang biasa dilewati para pemudik dari Jabodetabek. Dari 19 titik pos terpadu, 3 titik akan ditempatkan di jalan tol.
Baca: Lihat Aktingnya Sendiri Jadi Hiburan Mat Solar Selama Sakit
"Pos pengamanan terpadu 19 pos yang berfungsi sebagai cek poin. Dari 19 cek poin tersebut, nantinya 3 cek poin ada di tol di Cikarang, Cimanggis dan di Bitung," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/4/2020).
Sambodo menambahkan, 16 titik pos lainnya nanti akan berada di jalan arteri non tol. Rinciannya, 5 titik ada di kota Tangerang yaitu di Batu Ceper, Ciledug, Kebon Nanas, Jati Uwung dan Lippo Karawaci.
Kemudian, dua titik lainnya ada di Tangerang Selatan yang berada di Puspitek dan Cicurug. Selanjutnya, dua titik di Depok yang berada di Jalan Raya Bogor Cibinong dan Citayam.
Sisanya, di Bekasi Kota ada tiga titik yang berada di Sumber Artha, Bantargebang dan Cakung. Dan di Kabupaten Bekasi, nantinya ada 4 titik yaitu di Cibagusan, Waringin, Bojong Baru dan di Tambun.
"Titik tersebut kita akan melaksanakan pemeriksaan dan penyekatan. Batasan pemeriksaan penyekatan para pemudik ini hanya berlaku bagi angkutan penumpang baik pribadi maupun angkutan umum. Termasuk juga sepeda motor," jelasnya.
Di sisi lain, ia menuturkan, angkutan logistik yang membawa kebutuhan sehari-hari seperti truk dan lainnya masih diperbolehkan lewat diperbatasan tersebut.
"Jadi larangan mudik ini tidak berlaku bagi angkutan barang atau logistik yang mengangkut kebutuhan sehari-hari. Kalau itu boleh lewat. Jadi sekali lagi untuk pelarangan mudik ini adalah angkutan penumpang bagi keadaan pribadi yang stand umum atau sepeda motor," pungkasnya.
Sementara itu, Yusri mengatakan, nantinya pos pengamanan itu akan dibantu dari personel TNI dan Dinas Perhubungan. Mereka bersama-sama untuk memantau warga yang masih nekat untuk melaksanakan mudik lebaran.
Baca: Ibu Ciptakan Liburan untuk Putrinya, Kunjungi Pantai hingga Disney World Tanpa Meninggalkan Rumah
"Kita minta bantuan dari teman-teman TNI untuk pengamanan tersebut dan apa tugasnya itu menyangkut masalah kriminal masalah keamanan," tutupnya.
Pengendara Yang Masih Nekat Mudik Bakal Diminta Putar Balik
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengingatkan masyarakat yang masih nekat melakukan mudik ke kampung halaman akan ditindak tegas oleh pihak kepolisian. Salah satunya ialah warga yang ketahuan mudik akan diminta putar balik ke rumahnya masing-masing.
"Para pelanggar akan kita minta putar balik di titik-titik pemantauan kembali ke arah Jakarta," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2020).
Namun demikian, Sambodo mengatakan, pihak kepolisian belum memikirkan sanksi yang akan diberikan kepada warga yang masih nekat mudik. Dia bilang, masih menunggu keputusan dari pemerintah.
Baca: Agar Latihan Lebih Variatif, Syahrian Abimanyu Konsultasi dengan Asisten Pelatih Madura United
"Sanksinya sampai nanti kita ada putusan lebih lanjut dari pemerintah," pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, upaya yang dilakukan ini bertujuan untuk mencegah adanya penyebaran virus Corona meluas ke daerah-daerah di Indonesia. Ia berjanji, nantinya petugas yang bertugas di pos pemantauan akan melakukan edukasi secara humanis dan persuasif.
"Kegiatan yang kita lakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kita akan mengedepankan persuasif dan humanis untuk dalam kegiatan ini dan sambil menunggu keputusan dari pemerintah terkait sanksi," ungkapnya.
Baca: Kemenhub Godok Peraturan Menteri Terkait Larangan Mudik di Tengah Wabah Virus Corona
Yusri mengharapkan, masyarakat dapat mengerti untuk mengikuti imbauan pemerintah mengenai pelarangan mudik. Hal ini tidak lain untuk keselamatan dan kesehatan masyarakat Indonesia dari virus Corona.
"Semoga masyarakat bisa mengerti bahwa mari kita jaga jarak dan sebaiknya kita di rumah saja. Ini mau tidak mau harus kita laksanakan dan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dan kami mengharapkan masyarakat mengerti dan ini untuk keselamatan masyarakat sendiri," pungkasnya.