Jumat, 3 Oktober 2025

Todongkan Pisau Hingga Ajak Duel, Aksi-Aksi Warga yang Marah Lantaran Diminta Kenakan Masker

berikut rangkuman beberapa insiden yang terjadi terkait seruan penggunaan masker mulai dari menampar perawat hingga menodongkan pisau

WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
TERTIB - Pelaksanaan PSBB Kota Tangerang di Pintu Air 10, Jalan Sangego Raya, berlangsung tertib dan lancar, para pengendara sudah banyak yang mengenakan masker saat berkendara, Senin (20/4/2020). Petugas melakukan teguran kepada para pelanggar aturan PSBB atau yang tidak mengenakan masker. 

Pria tersebut bukan warga perumahan setempat dan diketahui hanya ingin mengambil uang di ATM sekitar perumahan.

Dia sebenarnya membawa masker tapi memilih menenteng daripada memakainya.

Saat ditegur satpam sebanyak empat kali, justru pemuda itu marah.

"Saya tegur dua kali tapi malah disepelekan. Lalu saya dibantu ketua kompleks dan pemuda itu marah, ngajak berantem. Itu teguran keempat, dia masuk tanpa masker," kata sekuriti perumahan, Ibnu. Dalam cekcok, pemuda itu mengaku merupakan anggota TNI.

"Orang ini ngaku anggota angkatan darat kerja di Mabes TNI tapi dari angkatan udara, itu kata-kata dia, kami enggak tahu kebenarannya," kata Ketua Pengurus Kompleks Taman Rezeki Dolfie Pangalila.

Pria itu juga mengajak berkelahi dan menyebut-nyebut kawan perwira untuk menakut-nakuti orang kompleks.

Namun belakangan, pria yang diketahui bernama Akbar tersebut dipastikan bukan anggota Kodim 0621/Kabupaten Bogor.

Oknum Satpam tampar perawat 

Bukannya berterima kasih telah diingatkan memakai masker, seorang satpam berinisial B malah menampar perawat, HM.

Peristiwa terjadi di Klinik Pratama Dwi Puspita di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (9/4/2020) pukul 09.00 WIB.

Awalnya, B datang ke klinik untuk memeriksakan anaknya yang panas dan batuk.

Ia datang tanpa mengenakan masker.

Melihat hal itu, HM mengingatkan B untuk mengenakan masker. B justru memukul HM lantaran tak terima diingatkan untuk menggunakan masker.

Akibat tindakan itu, HM mengalami trauma dan pusing.

"Karena tidak terima kemudian terlapor B melakukan pemukulan. Setelah kejadian kemudian korban melapor di Polsek Semarang Timur," kata Plt Kapolsek Semarang Timur Iptu Budi Antoro.

B kini berstatus tersangka dan terancam Pasal 351 Ayat 1 dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (Tim Kompas.com/Afdhalul Ikhsan, Riska Farasonalia, Walda Maridon)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sederet Aksi Kasar Warga Tak Terima Ditegur untuk Pakai Masker, Todongkan Pisau hingga Tampar Perawat"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved