Senin, 29 September 2025

Pengamat Minta KPK Awasi Anggaran Covid-19 di Jember

KPK diminta untuk turun langsung mengawasi penggunaan anggaran penanganan Covid-19 yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten Jember

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk turun langsung mengawasi penggunaan anggaran penanganan Covid-19 yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten Jember sebesar Rp 479,4 miliar.

Pasalnya daerah Jember menggelontorkan anggaran terbesar kedua setelah Makassar secara nasional di tingkat kabupaten atau kota.

Anggaran yang besar dinilai rawan disalahgunakan Kepala Daerah dalam hal ini Bupati yang akan mencalonkan kembali dalam Pilkada Serentak dan diduga nantinya anggaran negara akan menjadi bancakan.

Baca: Pamit ke Kakek Neneknya, Tiara Idol Absen Mudik ke Jember

"Karena duit negara, tentu keterlibatan KPK dan BPK harus selalu mengawasi. Termasuk peran serta masyarakat seperti LSM dan lembaga-lembaga lain harus ikut mengawasi," kata Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah saat dihubungi, Selasa (21/4/2020).

Pengawasan yang harus dilakukan KPK dengan cara turun langsung ke daerah Jember, Jawa Timur, untuk mengetahui penggunaan anggaran tersebut.

"KPK harus turun langsung. Bila perlu kejaksaan agung, BPK untuk mengaudit [penggunaan anggaran] itu semua," ujarnya.

Diketahui Pemkab Jember mengalokasikan anggaran penanganan Covid-19 mencapai Rp479,4 miliar dan merupakan anggaran terbesar se-jawa secara nasional untuk tingkat kabupaten/kota. Tetapi Kabupaten Jember belum mengesahkan APBD 2020 dan menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Baca: Bareng-bareng Semprot Disinfektan ke Pelabuhan Ketapang, Terminal Tawangalun Jember dan ke Leces

Menurut Trubus, apabila dana anggaran Pemkab Jember sebesar Rp479,4 miliar tidak diawasi KPK, maka akan menjadi Bancakan kepala daerah yang akan maju kembali dalam pilkada serentak.

"Sekarang anggaran begitu besar di Jember atau Makassar, kalau tidak ada pengawasan, dipakai oleh para incumbent [petahana] untuk maju lagi dalam pilkada serentak, karena kebanyakan seperti itu," katanya.

"Kalau tidak diawasi, saya yakin itu akan menjadi Bancakan doang, nggak akan sampai tepat sasaran juga," sambungnya.

Ia meyakini, anggaran untuk penanganan Covid-19 di Jember yang sampai ke masyarakat hanya 50 persen dan dirasakan manfaatnya.

Baca: PSBB di Bandung Raya Mulai 22 April, Ridwan Kamil: Tidak Ada Hari Tanpa Razia

Sisanya anggaran itu larinya kemana dan digunakan untuk apa.

"Kalau nggak ada pengawasan yang ketat, saya yakin enggak akan sampai ke masyarakat. Kalaupun sampai juga cuma seberapa, biasanya separuh, enggak sampai 60 persen. Kalau bisa sampai 60 persen sudah hebat," ujar dia.

Trubus menyebutkan, perangkat hukum Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 tahun 2020, itu menjadi dasar KPK untuk mengawasi penggunaan anggaran dalam rangka pencegahan. Jika nantinya terjadi penyimpangan, maka lembaga antirasuah dapat melakukan tindakan tegas.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan