Virus Corona
Mudik Dilarang, Angkutan Umum, Mobil Pribadi dan Pemotor Tidak Boleh Keluar-Masuk Wilayah Zona Merah
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan larangan kepada masyarakat untuk mudik pada hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
"Kemudian untuk masyarakat kita akan melihat lebih detail di lapangan serta mengevaluasi dari hal-hal yang ada di lapangan," sambungnya.
Sementara itu, Jokowi menyampaikan bahwa masyarakat umum di wilayah Jabodetabek hanyak diimbau untuk tidak melakukan mudik.
Di tengah penyebaran virus corona (Covid-19) yang meluas di beberapa daerah.
Ia menambahkan, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan dengan menyalurkan bantuan sosial kepada warga terdampak pandemi Covid-19.
"Tapi sekali lagi pemerintah menganjurkan untuk tidak mudik."
Sumber: Kompas.com/Tribunnews.com