Virus Corona
Kemenag Izinkan Dana BOS dan BOP Dipakai Untuk Beli atau Sewa Modem Selama TFH
Kamaruddin Amin lewat keterangannya mengatakan Dana BOS Madrasah dan BOP RA juga boleh digunakan untuk upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mengizinkan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) untuk pembelian atau sewa modem guna mendukung proses belajar-mengajar dari rumah atau teaching from home (TFH).
Plt Dirjen Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin lewat keterangannya mengatakan Dana BOS Madrasah dan BOP RA juga boleh digunakan untuk upaya mencegah penyebaran Covid-19.
"Kami telah terbitkan SE yang mengatur bahwa pembelian atau sewa sarana/ perlengkapan/ peralatan, atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 diperbolehkan," ujar Kamaruddin Amin di Jakarta, Minggu (19/4/2020).
Baca: Update Corona, 19 April DIY: Jumlah PDP Capai 648 Orang, Kasus Positif 67
Dana tersebut juga diizinkan untuk pembelian atau sewa sarana atau perlengkapan yang diperlukan untuk mendukung proses belajar-mengajar baik di madrasah maupun di rumah.
Hal itu di antaranya berupa penambahan alokasi kuota internet bagi RA dan madrasah yang memakai fixed-modem atau paket internet lainnya yang dapat menunjang pembelajaran jarak jauh.
Termasuk juga untuk pembelian atau sewa Mobile Modem (termasuk kuota internet) berupa USB Modem atau paket data yang diperuntukkan bagi guru dengan jumlah modem dan paket data internet sesuai kebutuhan.
Baca: UPDATE Kasus Corona di Jawa Timur 19 April 2020: Total 590 Kasus Positif, 98 Sembuh, 54 Meninggal
"Boleh juga untuk pembelian atau sewa mobile modem (termasuk paket data internet) berupa USB Modem bagi siswa tidak mampu sesuai dengan kebutuhan," katanya.
Kemenag juga mengizinkan dana BOS atau BOP digunakan untuk pembelian laptop maupun PC untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.
"Juga pembelian laptop atau Personal Computer (PC) sebatas untuk keperluan server e-learning yang diimplementasikan oleh madrasah," ujarnya.
Baca: Tekan Dampak Covid-19, PJB Salurkan Bantuan untuk Tenaga Medis
Kamaruddin Amin menjelaskan, sejak awal Kemenag juga mengizinkan penggunaan dana BOS Madrasah untuk digunakan membayar honor guru Non PNS.
Kemenag juga sejak dulu tidak mempersyaratkan NUPTK bagi guru Non PNS untuk dapat menerima honor.
Kemenag memastikan tunjangan guru Madrasah non PNS Tetap dibayarkan selama proses belajar atau mengajar dari rumah (TFH).
10 Cara Pencegahan Virus Corona
1. Menjaga kesehatan dan kebugaran agar stamina tubuh tetap prima dan sistem kekebalan tubuh meningkat.