Virus Corona
Kemenkes Imbau Para Dokter dan Tenaga Kesehatan Tidak Praktik Rutin Kecuali dalam Keadaan Darurat
Imbauan ini dikeluarkan guna mencegah penularan virus corona covid-19 di kalangan dokter dan pekerja medis lainnya.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Dewi Agustina
Tribunnews/Irwan Rismawan
Warga beraktivitas di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020). Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan virus corona (Covid-19). Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020. Tribunnews/Irwan Rismawan
Salah satunya meminta pasien penyakit lain tak perlu konsultasi langsung di rumah sakit jika kondisi kesehatan belum mendesak.
"Misalnya saya dokter bedah, saya minta pasien jangan ke poli dulu kalau belum emergency," kata Wakil Ketua Umum IDI, dr Adib Khumaidi beberapa waktu lalu.
Hingga Jumat (17/4/2020) kemarin, jumlah pasien yang positif corona di Indonesia sudah mencapai 5.923 orang. 607 di antaranya sembuh, dan 520 orang meninggal.(tribun network/fah/dod)