Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Darurat Covid-19, Juknis Baru BOS dan BOP Jamin Pembayaran Honor Guru Bukan ASN

Syarat untuk guru honorer juga dibuat lebih fleksibel, tidak lagi dibatasi untuk guru yang memiliki NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan

Editor: Johnson Simanjuntak
Kemendikbud
Logo Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 

Benyamin menyampaikan salah satu kendala pembelajaran dari rumah yang disampaikan oleh para guru adalah mengenai ketersediaan pulsa untuk data internet.

"Syukurlah ada perubahan juknis BOS yang dikeluarkan oleh Pak Menteri (Mendikbud). Mudah-mudahan ini menjadi suatu solusi agar persoalan kuota data tidak menjadi masalah bagi guru," ujarnya.

Sementara itu, program Belajar dari Rumah yang ditayangkan di TVRI dipandang Bunyamin sebagai suatu jalan keluar yang sangat baik dan bisa membantu proses pembelajaran yang terputus karena wabah Covid-19. Hingga saat ini, program pendidikan dan kebudayaan melalui TVRI belum mendapatkan keluhan dari masyarakat. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved