Virus Corona
Waktu PSBB di Ibu Kota Jakarta Bakal Diperpanjang, Ini Alasannya
Pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) di DKI Jakarta dipastikan akan diperpanjang. Ini alasan Pemprov DKI Jakarta.
Editor:
Malvyandie Haryadi
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Petugas Satpol PP dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada warga yang masih bergerombol di kawasan Jalan Gajah Mada, Taman Sari, Jakarta Barat, Rabu (15/4/2020). Pada hari kelima diberlakukannya Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, masih banyak warga yang belum paham penerapannya dan masih banyak warga yang tidak melakukan sosial distancing di area-area publik. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Kemudian, Anies menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tantang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Pergub tersebut berlaku selama 14 hari sejak 10 April 2020.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies: Wabah Covid-19 Tak Bisa Selesai dalam 14 Hari, PSBB Harus Diperpanjang"