Virus Corona
TPU Teluk Kabung Utara Dijadikan Tempat Pemakaman Jenazah Covid-19 di Kota Padang
Dari TPU yang ada di Padang hanya TPU Teluk Kabung Utara yang memenuhi protokol keamanan tersebut.
Laporan Wartawan TribunPadang.com, RimaKurniati
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Pemerintah Kota Padang menjadikan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Teluk Kabung Utara, Kecamatan Bungus Teluk Kabung sebagai tempat pemakaman jenazah Covid-19.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Mairizon mengatakan syarat pemakaman jenazah Covid-19 harus berada 50 meter dari sumber air.
Serta berjarak 50 meter dari pemukiman penduduk.
Dari TPU yang ada di Padang hanya TPU Teluk Kabung Utara yang memenuhi protokol keamanan tersebut.
"Ya, hanya TPU ini yang memenuhi syarat itu," kata Mairizon, saat dihubungi, Jumat (17/4/2020).
Ia menambahkan, saat ini belum ada jenazah covid-19 yang dimakamkan di TPU ini.
"Sampai saat ini belum ada jenazah yang di kuburkan di sana," tutur Mairizon.
Menurutnya, jenazah positif Covid-19 yang meninggal hari Kamis (17/4/2020) tidak dikuburkan TPU Teluk Kabung Utara.
Hal ini dikarenakan keterlambatan sosialisasi kepada masyarakat.
Sehingga jenazah tersebut diantar ke Pasaman Barat oleh Wali Kota Padang, Mahyeldi.
"Jenazah kemarin dibawa ke Pasaman. Tidak ada penolakan masyarakat, hanya terlambat sosialisasi," tuturnya.
Baca: Cerita Robohnya Patung Raksasa Kong Co Kwan Sing Tee Koen di Tuban yang Kejutkan Warga
Pemko Padang juga sudah melakukan sosialisasi kepada pemuka masyarakat setempat.
Menurutnya setelah dilakukan sosialisasi, masyarakat setempat memahaminya.
"Kemarin sudah sosialisasikan dan diterima oleh masyarakat," kata Mairizon.