Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Rp 27 Miliar Anggaran MPR dan THR Diikhlaskan Untuk Penanganan Covid-19

MPR mengikhlaskan dan menyumbangkan Rp 27 miliar itu untuk membantu pemerintah menangani pandemi Covid-19

Editor: Hendra Gunawan
Ist
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. 

Keputusan tersebut merupakan bagian dari kebijakan keuangan yang diambil pemerintah dalam menanggulangi dampak penyebaran Covid-19. Pemerintah memutuskan pejabat eselon satu dan dua tidak menerima THR.

Pemerintah hanya akan memberikan THR kepada pegawai aparatur sipil negara, TNI, dan Polri yang masuk kategori eselon tiga ke bawah."THR, untuk ASN, TNI, Polri, bapak presiden sudah memutuskan THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN, TNI, Polri yang posisinya adalah di bawah atau dalam hal ini sampai dengan eselon III ke bawah," kata Sri Mulyani.

Adapun THR yang dibayarkan berasal dari perhitungan gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tunjangan kinerjanya. Selain itu pensiunan juga mendapatkan THR. Pertimbangannya, pensiunan merupakan kelompok rentan. Pemerintah saat ini sedang merevisi Perpres mengenai THR. "Jadi THR akan dilakukan sesuai dengan siklusnya," pungkas Sri Mulyani. (tribun network/sen/fik)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved