Senin, 6 Oktober 2025

Virus Corona

Penjelasan Polisi Soal Surat Teguran PSBB Mirip Surat Tilang

Kepolisian menjelaskan soal surat teguran pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mirip dengan surat tilang.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Lusius Genik
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan soal beredarnya surat teguran pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mirip dengan surat tilang.

Menurut Yusri surat tersebut memang dimodifikasi dari surat tilang.

"Benar itu surat teguran. Suratnya dimodifikasi kemudian dimasukan apa saja yang ditegur. Misalnya tidak pakai masker, dan apalah itu. Untuk pendataan kita di data base," kata Yusri kepada awak media, Rabu (15/4/2020).

Baca: Masukan Pemuda Terhadap Program Kartu Prakerja Jokowi

Namun surat tersebut berbeda surat tilang, pengendara yang melanggar tidak disita Surat Izin Mengemudi (SIM) ataupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Ia menuturkan, surat tersebut hanya teguran tertulis kepada pelanggar.

"Enggaklah (Sita SIM dan STNK, Red). Kita kan mau edukasi ke masyarakat supaya mau sadar. Mudah-mudahan dengan diberikan teguran begini masyarakat sudah mengerti bukan untuk petugas di lapangan tapi untuk kepentingan masyarakat," ungkapnya.

Baca: KRL Diusulkan Berhenti Beroperasi, KCI: Masih dalam Pembahasan

Di sisi lain, ia tak menampik bahwa dalam aturan yang berlaku pengendara yang melanggar PSBB bisa dikenakan denda.

Namun, ia memastikan, langkah tersebut merupakan opsi terakhir.

"Apakah akan dikenakan dengan UU. Memang ada ancamannya tapi kan itu opsi terakhir ya. Kita gak mengharapkan. Kita ingin masyarakat sadar bahwa PSBB ini adalah salah satu upaya pemerintah unituk memutus mata rantai," jelasnya.

Ia mengharapkan, masyarakat yang mendapat teguran secara tertulis bisa sadar dan tidak mengulang kesalahannya untuk kali kedua.

Baca: Update Angka Kasus Covid-19 di Indonesia Hari Ini: 5.136 Positif Corona, 469 Meninggal, 446 Sembuh

"Kita mengharapkan ini kan untuk edukasi ke masyarakat bahwa ini kepentingan untuk masyarakat. Kita harapkan masyarakat dengan cara ditegur seperti ini langsung mau berubah, sadar bahwa memang penyebaran covid-19 berbahaya harus cepat kita perangi bersama," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo mencatat terdapat sebanyak 2.090 pelanggaran terhadap pengendara yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Selasa (14/4/2020) kemarin.

"Jumlah teguran pada tanggal 14 April 2020 sebanyak 2.090 teguran," kata Sambodo kepada awak media, Rabu (15/4/2020).

Dia menerangkan, angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan pada hari Selasa (13/4/2020).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved