Virus Corona
Pemerintah Setujui Penerapan PSBB di Pekanbaru, Ini Alasannya
Dirinya mengatakan Pekanbaru telah menjadi episentrum penularan virus corona di Provinsi Riau dan sekitarnya.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Khusus Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto membeberkan alasan Kementerian Kesehatan menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Dirinya mengatakan Pekanbaru telah menjadi episentrum penularan virus corona di Provinsi Riau dan sekitarnya.
"Salah satu yang sudah diketahui bahwa penetapan PSBB yang mulai kini diberlakukan di Pekanbaru, yang menjadi episentrum epidemiologis ini menjadi sumber untuk Provinsi Riau dan sekitarnya," ujar Yurianto di Kantor BNPB, Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Baca: Banyak APBD untuk Corona Belum Dilaporkan, Jokowi: Ada yang Masih Belum Respons dalam Situasi Ini
Baca: DPR Minta OJK Serius Awasi Program Relaksasi
Penetapan PSBB di Pekanbaru diharapkan dapat mengendalikan angka penyebaran virus corona di Provinsi Riau.
"Di dalam kaitan untuk bagaimana mengendalikan pergerakan sosial yang membatasi dan mengurangi kemungkinan penyebaran penyakit Covid-19 ini," Yurianto.
Yuriantoberharap agar masyarakat dapat mematuhi aturan yang diterapkan selama PSBB. Aturan tersebut semata dibuat untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Seperti diketahui, pemerintah telah memberikan izin untuk sepuluh wilayan menerapkan PSBB.
Sepuluh kota tersebut diantaranya, Provinsi DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Pekanbaru.