Rabu, 1 Oktober 2025

Virus Corona

Telah Disetujui Menkes, Ini 9 Daerah yang Tetapkan Status PSBB untuk Cegah Covid-19

Pemerintah telah menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) untuk mencegah semakin meluasnya penularan Covid-19.

Editor: Hasanudin Aco
HERUDIN/HERUDIN
Suasana aktifitas di Terminal Kampung Melayu Jakarta, Senin (13/4/2020). Hari pertama pelaksanaan PSBB di hari kerja, terminal dalam kota terlihat sepi penumpang walaupun lalulintas di sejumlah jalan di Jakarta terlihat padat kendaraan karena banyak warga memilih menggunakan kendaraan pribadi. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Wilayah Tangerang Raya meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Surat Keputusan Menteri Kesehatan dengan nomor HK.01.07/ MENKES/249/2020 tentang penetapan PSBB dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas Pemkot Tangerang Buceu Gartina.

"Surat sudah diterima," kata dia saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Minggu (12/4/2020).

Dalam surat yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Minggu 12 April 2020, dimuat kewajiban wilayah Tangerang Raya untuk melaksanakan PSBB sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang virus Covid-19 atau selama 14 hari dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

"Keputusan Menteri ini mulai diberlakukan pada tanggal ditetapkan," demikian bunyi surat tersebut.

Sementara itu, Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan, penerapan status PSBB di wilayah Tangerang Raya akan dibahas pada Senin (13/4/2020) pukul 13.00 WIB.

"Rencananya, besok jam 1 siang akan dilakukan rapat," ujar dia saat dikonfirmasi, Minggu.

Arief mengatakan, pembahasan akan melibatkan Gubernur Banten dan tiga pimpinan daerah Tangerang Raya, yakni Bupati Tangerang, Wali Kota Tangerang Selatan, dan Wali Kota Tangerang.

"Rapat oleh Pak Gubernur dengan (pimpinan) tiga wilayah (Tangerang Raya) memutuskan kapan PSBB (diterapkan)," ucap Arief.

Arief mengatakan, saat ini Pemkot Tangerang sedang melakukan finalisasi draf Peraturan Wali Kota untuk penerapan PSBB.

Dia juga memastikan bahwa permintaan penerapan status PSBB sudah disetujui oleh Menteri Kesehatan. Pihaknya sudah menerima surat keputusan menteri tersebut.

Sementara itu, hingga Minggu (12/4/2020), jumlah pasien Covid-19 yang terkonfirmasi positif bertambah 399 orang.

Dengan bertambahnya pasien tersebut, total kasus Covid-19 yang terkonfirmasi positif di Indonesia menjadi 4.241 kasus.

Sebanyak 373 orang di antaranya meninggal dan 359 orang sembuh.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini 9 Daerah yang Tetapkan Status PSBB Setelah Disetujui Menkes"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved