Virus Corona
Ombudsman RI Nilai Permenhub Pengendalian Transportasi Tidak Boleh Menyimpang Dari Permenkes
eraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 dinilai kontradiktif
"Kalau mau disesuaikan ini bukan tarif batas atasnya, tapi justru tarif batas bawahnya. Karena tarif batas bawah itu adalah untuk biaya operasional minimum. Jadi dalam hal ini, bukannya membantu airlines dalam kondisi seperti sekarang, kalau harga dinaikkan ini justru membuat airlines semakin tumbang," katanya.
Diketahui, Permenhub 18/2020 ditetapkan pada 9 April 2020 oleh Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan.
Alvin menjelaskan, dalam kondisi darurat seperti sekarang, seorang Menteri Ad Interim diperbolehkan mengeluarkan peraturan.
Tentu saja, ia menekankan, Permen itu harus sesuai dengan wewenangnya masing-masing.
"Kalau soal angkutannya memang domainnya Menteri Perhubungan, tapi karena angkutan dalam rangka penanggulangan Covid-19, tentunya tetap merujuk pada Permenkes," jelasnya.
"Dalam hal ini Peraturan Kementerian Perhubungan itu tidak boleh menyimpang atau bahkan berlawanan dengan Permenkes," kata Alvin Lie.