Senin, 6 Oktober 2025

Virus Corona

Anies Baswedan Pilih Ikuti Peraturan Menteri Kesehatan Larang Ojek Online Angkut Penumpang

Anies Baswedan memilih berpegangan pada Peraturan Menteri Kesehatan melarang ojek online mengangkut penumpang selama penerapan PSBB

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberikan bantuan sosial terhadap warga miskin dan rentan miskin yang terdampak atas pelaksanaan PSBB mulai Kamis, (9/4/2020). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memilih berpegangan pada Peraturan Menteri Kesehatan melarang ojek online mengangkut penumpang selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah DKI Jakarta.

Hal tersebut pun dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB yang merujuk pada Pedoman Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.

"Kita tetap merujuk kepada Peraturan Menteri Kesehatan terkait PSBB dan rujukan Peraturan Gubernur memang dari Permenkes. Karena itu kita akan meneruskan," kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020).

Pengemudi ojek online selama PSBB hanya diperbolehkan mengangkut barang.

Baca: Update Corona Seluruh Dunia 13 April Malam: Total Kasus 1.865.979, 6 Besar Diisi AS dan Eropa

"Kebijakan kendaraan bermotor roda dua bisa angkut barang secara aplikasi tapi tidak mengangkut penumpang," kata Anies Baswedan.

Sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Pertaruan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca: Cegah Virus Corona, KA Bandara Kualanamu Dihentikan Sementara

Salah satu peraturan dalam Permenhub tersebut, masih memperbolehkan sepeda motor milik pribadi ataupun ojek onliine dan konvensional membawa penumpang.

Peraturan tersebut bertentangan dengan Permenkes yang menjadi rujukan sejumlah daerah dalam menerapkan PSBB.

Dalam Permenkes ojek online hanya boleh mengangkut barang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

36.963 Warga DKI Sudah Jalani Rapid Test Corona

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus melakukan rapid test atau tes cepat Covid-19 kepada warganya.

Hingga Minggu (12/4/2020) sudah 36.963 orang di 6 wilayah kota/kabupaten administrasi menjalani rapid test corona.

Hasilnya, 1.203 orang atau 3,3 persen dinyatakan positif virus corona.

Sedangkan 35.760 lainnya dinyatakan negatif virus corona.

Baca: Di Tengah Pandemi Covid-19, Pesawat Ini Terbangkan Anak Yatim untuk Bertemu Orang Tua Angkatnya

Adapun total pasien positif corona di DKI Jakarta hingga Senin (13/4/2020) pukul 08.00 WIB sebanyak 2.242 orang. 
Angka ini naik 160 kasus dari hari sebelumnya yang mencatatat 2.082 kasus.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved