Kamis, 2 Oktober 2025

Virus Corona

Penjelasan tentang Penggunaan Kendaraan Pribadi Saat PSBB di Jakarta

Aturan penggunaan kendaraan umum serta kendaran pribadi roda empat dan roda dua di wilayah DKI Jakarta selama penerapan PSBB

Tribunnews/Irwan Rismawan
Kendaraan melintas di Gerbang Tol Pondok Ranji, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (9/4/2020). Operasional ruas tol menuju dan dari Ibu Kota tetap berjalan meskipun adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Selama PSBB diterapkan, semua sektor wajib menghentikan kegiatan di tempat kerja atau kantor.

Ada beberapa sektor yang dikecualikan dan masih bisa melaksanakan aktivitas bekerja di kantor.

Sektor yang dikecualikan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 di antaranya;

Pertama, kantor instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Kedua, Kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional.

Ketiga, BUMN dan BUMND.

Kemudian untuk sektor swasta, ada beberapa sektor yang dikecualikan;

1. Kesehatan 
2. Bahan pangan, makanan, dan minuman
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi informasi
5. Keuangan
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu.
11. Sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.

"Di tempat yang dikecualikan di sini diatur dalam Pergub pembatasan aktivitas kerja, kemudian pengaturan jumlah karyawan yang bekerja diwaktu yang bersamaan, untuk memastikan ada pembatasan fisik," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved