Minggu, 5 Oktober 2025

Syarat Melintas Motor dan Mobil Pribadi saat PSBB Jakarta Mulai Besok

Usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) di Jakarta, telah disetujui Menteri Kesehatan.

Editor: Miftah
Wartakota/Angga Bhagya Nugraha
Arus lalu lintas di Kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, tampak lengang pada Minggu (5/4/2020) sore. Memasuki pekan perpanjangan masa kebijakan kerja dari rumah (WFH) akibat wabah virus korona (Covid-19), lalu lintas di sejumlah ruas jalan protokol Jakarta terpantau lengang. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

Saat ditanyakan soal pembatasan ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) Budi Setiyadi belum bisa berbicara banyak karena akan dibahas lebih dulu dengan semua sektor.

"Kami sudah buat regulasi untuk mendukung itu (PSBB), tapi akan kami bahas lagi dengan semua subsektor bagaimana dan apa saja nanti yang akan diimplementasikan," ucap Budi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2020).

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 mengenai Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, diketahui ada enam hal yang bisa dibatasi oleh pemerintah daerah.

Salah satunya menyinggung soal moda transportasi yang tertuang dalam Pasal 13 Ayat (10), mengenai pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk:

a. moda transportasi penumpang, baik umum atau pribadi, dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antarpenumpang.

b. moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Untuk pembatasan antarwilayah, mengutip dari KompasMengapolitan, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo berharap bila PSBB juga turut dilakukan oleh daerah penyangga lainnya, seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Syafrin menjelaskan, jika PSBB diberlakukan di seluruh Jabodetabek, maka bisa membatasi pergerakan antarkota karena harus diatur oleh masing-masing provinsi.

"Artinya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi harus dilihat menjadi suatu kesatuan wilayah karena pergerakannya itu tidak lagi dibatasi oleh wilayah administrasi. Tetapi, daerah sudah terintegrasi menjadi satu kesatuan yang utuh. Sehingga penetapannya seharusnya tetap dalam tataran kota megapolitan Jabodetabek," ucap Syafrin.

(Kompas.com/Ruly Kurniawan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Jakarta Berlaku Jumat, Ini Syarat Melintas Motor dan Mobil Pribadi"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved