Virus Corona
Polri Sebut Teknis Pelaksanaan PSBB di Jakarta Masih Menunggu Peraturan Gubernur
pihak kepolisian masih menunggu peraturan gubernur terkait teknis pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai berlaku pada Jumat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihak kepolisian masih menunggu peraturan gubernur terkait teknis pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai berlaku pada Jumat (10/4) besok.
Ia mengatakan, nantinya peraturan tersebut akan mengatur perihal teknis pelaksanaan, sanksi, hingga standar operasional prosedur (SOP) yang bisa dilakukan polisi selama masa PSBB.
Termasuk juga apakah nantinya akan ada tim khusus yang ditugaskan untuk patroli dan razia tempat keramaian di masing-masing polres.
Baca: Hak Politik Gubernur Nonaktif Kepri Nurdin Basirun Dicabut Selama 5 Tahun
"Kita masih menunggu peraturan gubernur," kata Yusri kepada Tribunnews.com, Kamis (9/4/2020).
Terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo mengatakan, pihaknya juga masih menunggu peraturan gubernur terkait pelaksanaan PSBB di Jakarta selama 14 hari.
"Di Pergub itu ada sanksinya, saya belum tahu. Ya kita tunggu aja dulu, Pergub belum keluar kok," kata Sambodo.
Ia meminta masyarakat menunggu peraturan yang akan dikeluarkan pemerintah provinsi DKI Jakarta paling lambat Kamis (9/4/2020) sore ini.
"Ketentuan mana yang boleh, mana yang tidak boleh, pembatasan penumpangnya seperti apa kita belum tahu. Sore ini mungkin (keluar Pergub, Red)," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana menyampaikan skema penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai diterapkan di Ibu Kota pada Jumat (10/4/2020).
Baca: Sambil Dekap Bayinya, Mutia Ayu Menangis di Pelepasan Jenazah Glenn Fredly: Jangan Tinggalin Aku
Menurutnya, nantinya kepolisian akan melakukan pembatasan jumlah penumpang untuk warga yang menggunakan transportasi umum ataupun kendaraan pribadi selama masa PSBB.
Menurutnya, pembatasan tersebut berlaku untuk kendaraan roda empat ataupu sepeda motor. Untuk sepeda motor, dia bilang, pengendara akan dilarang berboncengan selama masa PSBB.
“Kendaraan pribadi misalnya Avanza yang bisa 6 (Penumpang, Red) nanti cuma 3. Ini juga berlaku untuk roda dua, tidak boleh ada berboncengan. Ini jelas melanggar physical distancing ini boleh 1 orang aja. Ini berlaku juga ojek online,” kata Nana kepada awak media di Polda Metro Jaya, Rabu (8/4/2020).
Tak hanya itu, ia juga mengatakan, nantinya akan ada pembatasan transportasi umum di Jakarta. Menurutnya, penumpang yang bisa diangkut satu armada transportasi umum tersebut maksimal 50 persen dari total kuota penumpang.
"Pembatasan transportasi khususnya umum misalnya bis. Misal 1 bis muat 40 orang, nah di PSBB hanya boleh 50 persennya. Termasuk kereta api, MRT, LRT. Jadi yang diperbolehkan hanya separuhnya dari jumlah penumpang biasa," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya juga tidak akan melakukan penyekatan atau penutupan jalan kendaraan yang masuk maupun keluar Jakarta. Adapun peraturan yang berlaku nantinya akan pembatasan penumpang saja.