Virus Corona
Wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Ajukan PSBB Kepada Kementerian Kesehatan
Pemerintah daerah yang berbatasan dengan DKI Jakarta akan mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Kementerian Kesehatan hari in
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah daerah yang berbatasan dengan DKI Jakarta akan mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Kementerian Kesehatan hari ini, Rabu (8/4/2020).
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto mengatakan pimpinan daerah yang berbatasan dengan Jakarta sudah menyatakan akan mengajukan PSBB.
"Mereka sudah bilang mau ajukan tapi saya belum liat suratnya," kata Achmad Yurianto, Rabu (8/4/2020).
Daerah yang pimpinannya akan mengajukan PSSB tersebut yakni, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Baca: UPDATE Kasus Corona di Sulawesi Selatan 8 April: Tambah 3 Pasien Meninggal Dunia, 23 Sembuh
"Tapi saya belum lihat suratnya," katanya.
Sama seperti wilayah DKI, menurut Achmad Yurianto, Kementerian Kesehatan akan mengkaji surat permohonan PSBB tersebut.
Nanti ada akan tim yang akan menilai apakah PSBB tersebut harus diterapkan di wilayah tersebut atau tidak.
Baca: UPDATE Corona Jawa Tengah, 8 April 2020: 133 Positif, 14 Sembuh, 22 Meninggal Dunia
"Kan nanti kita akan lakukan pengkajian dari tim. Nanti ada tim yang menilai berdasarkan kasus, lokal transmisi, dan sebagainya," katanya.
Menurutnya penilaian yang dilakukan oleh tim tidak akan memakan waktu lama.
Penilaian biasanya selesai dalam waktu satu hari.
"Kita prinsipnya silakan ajukan saja nanti ada tim yang nilai. Kita nilainya butuh sehari aja. Kan datanya sudah ada semua," katanya.
2.956 Positif Corona di Indonesia
Jumlah kasus baru infeksi virus corona atau Covid-19 di Indonesia kembali bertambah, Rabu (8/4/2020).
"Ada tambahan 218 kasus baru, sehingga totalnya 2.956 kasus," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Achmad Yurianto dalam jumpa pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Rabu (8/4/2020).