Virus Corona
Kompak dengan Anies Baswedan, Ridwan Kamil Ajukan Rencana PSBB di Jawa Barat
Ridwan Kamil ajukan rencana PSBB untuk diterpakan di Jawa Barat setelah DKI Jakarta memberlakukan kebijakan untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini.
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengajukan rencana pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah pemerintahannya guna menekan angka penyebaran virus corona (Covid-19).
Rencana tersebut pun telah disinggung Ridwan Kamil saat mengikuti rapat bersama Wakil Presiden, Maruf Amin pada Selasa (7/4/2020) kemarin.
Pola penerapan PSBB di Jawa Barat nantinya akan disamakan dengan DKI Jakarta.
Hal ini lantaran ada tiga daerah pemerintahannya yang berbatasan langsung dengan ibu kota dan masuk dalam kategori zona merah.
Ketiga daerah tersebut yakni Bogor, Depok, dan Bekasi.
Baca: Ridwan Kamil Segera Berlakukan Jam Malam di Jabar untuk Rencana Penerapan PSBB
"Sedang kita fokuskan pada Jabodetabek dulu, Jawa Barat akan menyamakan polanya untuk kota/kabupaten yang berdekatan dengan Jakarta, yaitu Depok, Bekasi, dan Bogor," kata Ridwan Kamil dikutip dari kanal YouTube Kompastv, Rabu (8/4/2020).
Menurutnya, 70 persen penyebaran virus corona berada di wilayah Jabodetabek.
Sehingga ketika DKI Jakarta memberlakukan PSBB, wilayah-wilayah yang berbatasan langsung juga harus mengikuti.
"Penyebaran virus ini adanya 70 persen di Jabodetabek, jadi tidak bisa hanya Jakarta melakukan PSBB sementara Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) tidak melakukan," terangnya.
Ridwan Kamil menyatakan, pihaknya akan bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memberlakukan kebijakan PSBB.
Baca: Demokrat: Jokowi Harus Lebih Tegas, Keluarkan Larangan Mudik untuk Cegah Ledakan Corona
Lebih jauh, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan PSBB di ibu kota resmi diberlakukan mulai Jumat (10/4/2020) mendatang.
Kebijakan tersebut telah disepakati oleh Pemprov DKI Jakarta dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompimda), dan mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.
"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan Menteri Kesehatan efektif mulai Jumat, tanggal 10 April 2020," ujar Anies Baswedan dikutip dari kanal YouTube Kompastv, Selasa (7/4/2020).
Anies Baswedan kemudian memaparkan, Pemprov DKI Jakarta selama ini telah mengimbau masyarakat untuk melakukan pembatasan-pembatasan interaksi sosial.
Sementara diberlakukannya kebijakan PSBB ini menjadi sebuah komponen penegakan yang bersifat mengikat.
"Utamanya pada komponen penegakan, karena akan disusun peraturan yang memiliki kekuatan mengikat kepada warga untuk mengikuti," katanya.
Pihaknya berharap, dengan diberlakukannya PSBB, masyarakat dapat menaati aturan-aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Ketaatan masyarakat dalam membatasi pergerakan akan sangat mempengaruhi pengendalian penyebaran Covid-19.
(Tribunews.com/R Agustina)