Kartu Pra Kerja
Cara Dapat Kartu Pra Kerja bagi Korban PHK Covid-19, Daftar ke Disnaker Setempat
Ariani Indriastuti menjelaskan terkait mekanisme terkait Kartu Pra Kerja yang diprioritaskan bagi korban PHK dan dirumahkan akibat pandemi Covid-19.
TRIBUNNEWS.COM - Premerintah telah menyiapkan program Kartu Pra Kerja bagi masyarakat yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dampak virus corona (Covid-19).
Pendaftaran Kartu Pra-Kerja 2020 secara online akan dibuka oleh pemerintah mulai minggu kedua April.
Program Kartu Prakerja akan menyasar sekitar 5,6 juta peserta di 2020, dengan bantuan pelatihan dan insentif yang diterima oleh masing-masing peserta sebesar Rp 3.550.000.
Insentif sebesar Rp 3.550.000 ini terdiri dari bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000, insentif paska pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, serta insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 50.000 setiap kali survei selama 3 kali survei atau sejumlah Rp 150.000.
Dana itu akan diterima peserta bertahap dari sebelum hingga pelatihan kerja selesai dilakukan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta penerima manfaat dari program ini diseleksi ketat bagi masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah.
"Terutama yang terkena PHK," ujar Jokowi yang dikutip dari Kompas.com.

Selain korban PHK, Jokowi juga minta Kartu Pra Kerja ini diberikan kepada para pekerja informal dan pelaku usaha mikro kecil menengah.
"Pekerja informal dan pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19," imbuhnya.
Namun untuk memiliki Kartu Pra Kerja ini, terdapat syarat umum yang harus diikuti, yakni:
1. Calon peserta Pra Kerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki usia minimal 18 tahun
3. Dan tidak sedang menjalani pendidikan formal
Baca: Insentif Rp 3,5 Juta Bisa Didapat dari Kartu Pra Kerja, Daftar di prakerja.go.id Mulai 9 April
Baca: Syarat Pendaftaran Kartu Pra Kerja, Segera Dibuka di www.prakerja.go.id, Gajinya Rp 3,5 Juta
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Solo, Ariani Indriastuti menjelaskan saat ini pemerintah khususnya di Jawa Tengah sedang mendata jumlah korban PHK dan yang dirumahkan imbas pandemi Covid-19.
"Untuk tahapan yang tengah kami laksanakan saat ini adalah penyampaian data secara perjenjang," ujar Ariani saat dihubungi Tribunnews, Rabu (8/4/2020).
"Kabupaten kota melakukan pendataan terhadap karyawan yang ter PHK maupun dirumahkan kepada perusahaan-perusahaan, kalau dari kami ya yang berada di wilayah kota Surakarta (Solo)," imbuhnya.
Kemudian kata Ariani, setelah data tersebut direkap maka akan langsung disampaikan ke provinsi dan dari provinsi akan diberikan ke Kementerian.
"Itu cara penyampaian datanya," jelasnya.
"Kemudian nanti dari data yang dikirim itu akan divalidasi oleh pihak Project Management Office (PMO) di kementerian," ujarnya.
PMO merupakan sekretariatan khusus Kartu Pra Kerja yang memiliki tugas untuk memvalidasi dan menyeleksi.
Setelah data itu divalidasi, pihak kementerian akan menghubungi para karyawan yang ter PHK dan yang dirumahkan ini untuk daftar menjadi calon penerima Kartu Pra Kerja.
Baca: Insentif Rp 3,5 Juta Bisa Didapat dari Kartu Pra Kerja, Daftar di prakerja.go.id Mulai 9 April

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyebutkan hingga 6 April 2020 terdapat 24.240 orang yang di PHK akibat pandemi Covid-19 ini.
Hal ini disampaikan Ganjar melalui akun Instagram miliknya @ganjar_pranowo.
"Di Jawa Tengah hingga 6 April 2020, terdapat 191 perusahaan di di Jawa Tengah hingga 6 April 2020 terdapat 191 perusahaan dengan pekerja terdampak sebanyak 148.791 orang," ujar Ganjar.
"Serta yang di PHK dan dirumahkan berjumlah 24.240 orang," imbuhnya.
Dalam video tersebut Ganjar juga menjelaskan para calon pemilik Kartu Pra Kerja dapat mendaftar di Dinas Tenaga Kerja baik Kabupaten, Kota maupun Provinsi.
"Bagi teman-teman yang terdampak di PHK maupun dirumahkan, silahkan anda mendaftar Kartu Pra Kerja, ini program dari pemerintah pusat," jelasnya.
"Pendaftaran dilakukan di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten atau Kota, atau anda boleh juga ke DInas Tenaga Kerja Provinsi (Jawa Tengah)," kata Ganjar.
Cara Mendaftar Kartu Pra Kerja Melalui Prakerja.go.id
Sementara itu dikutip dari Tribunnews.com, pendaftaran Kartu Pra Kerja dilakukan secara online di website Prakerja.go.id.
Untuk mendaftar, kamu harus membuat akun terlebih dahulu.
Berikut tata cara pendaftaran Kartu Pra Kerja sebagaimana dikutip dari kanal FAQ prakerja.go.id:
a. Membuat Akun
Langkah yang pertama yang harus kamu lakukan adalah membuat akun di laman prakerja.go.id.
Kamu bisa pakai email atau nomor ponsel kamu yang aktif.
Berikut panduan membuat akun:
- Masukkan email atau nomor ponsel.
- Klik Daftar.
- Selanjutnya pilih metode verifikasi.
- Masukkan kode verifikasi yang telah dikirimkan via email atau SMS.
- Pendaftaran berhasil.
- Kamu berhasil membuat akun Kartu Prakerja.
Baca: Cara Pendaftaran Kartu Pra Kerja di prakerja.go.id, Peserta Diutamakan Korban PHK Akibat Covid-19
b. Melakukan Pendaftaran Kartu Pra Kerja
Setelah memiliki akun, langkah selanjutnya adalah melakukan proses pendaftaran Kartu Pra Kerja.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Login di akun yang sudah kamu buat
- Setelah berhasil Login, Klik Daftar Kartu Prakerja
- Isi formulir pendaftaran
- Klik Selanjutnya
- Lakukan Tes Kemampuan Dasar
- Klik Selesai.
- Setelah selesai melakukan pendaftaran dan mengisi formulir dan tes, kamu akan menerima notifikasi berikutnya di akun kamu yang memberitahukan pendaftaran Kartu Pra Kerjamu disetujui atau tidak.
Manfaat Kartu Pra Kerja
Dikutip dari laman prakerja.kemnaker.go.id, terdapat beberapa manfaat yang akan didapatkan para pemiliki Kartu Pra Kerja ini.
1. Para pemilik kartu Pra Kerja dapat mengikuti pelatihan-pelatihan secara offline maupun online.
2. Para pemilik kartu Pra Kerja juga akan mendapatkan sertifikat peatihan secara online maupun offline.
3. Dan ara pemilik kartu Pra Kerja akan mendapatkan dana insentif dari pemerintah. (*)
(Tribunnews.com/Isnaya, Daryono/Kompas.com,Ihsanuddin)