Virus Corona
Polisi Bakal Rutin Berpatroli Tiap Malam Pantau Tempat Keramaian
Polisi akan rutin berpatroli setiap malam agar warga menaati peraturan pemerintah supaya tidak berkerumun di tengah pandemi corona.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya akan rutin berpatroli setiap malam agar warga menaati peraturan pemerintah supaya tidak berkerumun di tengah pandemi corona.
Menurut Yusri, patroli akan dimulai pukul 20.00 WIB serentak di semua wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Setiap malam pukul 20.00 WIB apel di Polda Metro Jaya," kata Yusri Yunus kepada Tribunnews.com, Minggu (5/4/2020).
Baca: UPDATE Corona 5 April 2020, Total Kasus 2.273 Positif, 164 Sembuh, 198 Meninggal Dunia
Ia mengatakan, nantinya kegiatan patroli akan difokuskan kepada tempat yang dianggap masih kerap melakukan kegiatan keramaian.
Di antaranya, warung kopi hingga kafe yang biasa menjadi tempat berkumpulnya warga.
"Tempat yang masih adanya orang sering berkumpul. Warung, cafe untuk ngopi dan sebagainya," katanya.
Baca: 8,5 Juta Pelanggan Berhasil Klaim, 5 Hal yang Wajib Dilakukan untuk Dapat Token Listrik Gratis
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengingatkan, warga yang enggan mematuhi peraturan tentang kekarantinaan kesehatan dapat diancam hukuman penjara 1 tahun.
Dia mengatakan, peraturan itu juga termasuk masyarakat yang enggan mematuhi tentang pelarangan keramaian.
"Ancamannya 1 tahun (penjara, Red)," kata Yusri kepada Tribunnews.com, Minggu (5/4/2020).
Baca: UPDATE Corona Global 5 April 2020: 1,2 Juta Orang Terinfeksi, Tambahan Kasus Tertinggi di AS
Yusri menambahkan, aturan tersebut termaktub dalam pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 yang mengatur sanksi bagi mereka yang tidak taat terhadap karantina wilayah.
Selain diancam penjara, pelaku juga bisa didenda maksimal Rp 100 juta.
Namun demikian, ia mengatakan, pelaku yang melanggar tidak akan dilakukan penahanan.
"Tidak ditahan, ancamannya kan di bawah 5 tahun," katanya.
Gejala Terjangkit Virus Corona