Polemik Mudik Lebaran di Tengah Wabah Corona, Tak Dilarang Jokowi Justru Diharamkan MUI
Mudik lebaran yang sempat akan dilarang justru diperbolehkan oleh Jokowi, padahal MUI sudah mengatakan haram hukumnya, mudik ditengah wabah corona.
TRIBUNNEWS.COM - Desas-desus soal pelarangan mudik lebaran telah terjawab saat selesainya rapat terbatas yang dilakukan Presiden Jokowi pada Kamis (2/4/2020) kemarin.
Hasilnya, Presiden Jokowi tetap tidak akan melarang warga Indonesia yang ingin mudik ke kampung halamannya.
Hal itu disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan Luhut Binsar Panjaitan usai rapat.
Alasannya, Luhut mengaku jika dilarang, warga akan tetap nekat untuk mudik.
"Orang kalau dilarang, (tetap) mau mudik saja gitu. Jadi kita enggak mau (larang)," ucap Luhut, melansir melalui Kompas.com.
Solusinya, Luhut meminta kesadaran masyarakat sendiri, jikalau memaksa mudik maka ia dapat membawa penyakit.

Baca: Bupati Joko Sutopo Ulas Cara Tekan Corona di Wonogiri: Tidak Mungkin Mudik Kami Larang, Itu Budaya
"Jadi sekarang kita imbau kesadaran bahwa kalau anda mudik, nanti bawa penyakit."
"Hampir pasti bawa penyakit. Kalau membawa penyakit itu di daerah ada yang meninggal, bisa keluargamu," jelasnya.
Solusi lainnya, pemerintah akan memberi bantuan sosial bagi masyarakat yang bersedia tidak mudik.
Selain itu, pemerintah juga tengah memikirkan untuk memundurkan hari libur nasional ke akhir tahun.
Tujuannya agar masyarakat tetap bisa mudik ke kampung halaman setelah wabah Covid-19 mereda.
Sementara itu, bagi masyarakat yang tetap ingin mudik, Luhut menganjurkan agar masyarakat mengikuti ketentuannya.

Warga diwajibkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari di kampung halamannya.
Luhut melanjutkan, pemerintah pusat akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Hal itu dilakukan agar karantina tersebut benar-benar berjalan sesuai ketentuan.
"Kalau masih ada masyarakat yang ingin mudik dia harus ikut masuk karantina tadi."
"Dan kemudian pemeriksaan kesehatan di kampungnya," tegas Luhut.
Mudik ditengah wabah corona diharamkan MUI
Sementara itu, dari sudut pandang ulama, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas ikut menanggapi polemik mudik ditengah wabah corona.
Bahkan, Anwar menilai mudik saat terjadi pandemi global Covid-19 seperti sekarang haram hukumnya.
Pasalnya, mudik justru akan membahayakan warga lain di kampung halamannya.
Mudik yang dilakukan para perantau, lanjut Anwar, justru tak sesuai dengan tujuan utama diturunkannya agama Islam.
Yaitu untuk menjaga dan melindungi jiwa manusia.

Baca: Ridwan Kamil Kepada Milenial: Jika Sayang Orang Tua Jangan Mudik, Tetaplah Tinggal di Jakarta
Oleh karena itu, melakukan hal yang mencelakakan diri sendiri dan orang lain maka sangat dilarang.
"Kalau dia mudik dari daerah pandemi wabah ke daerah lain, itu tidak boleh karena diduga keras dia akan bisa menularkan virus tersebut kepada orang lain."
"Apalagi virusnya menular dan sangat berbahaya," ujar Anwar melalui keterangan tertulis, Jumat (3/4/2020), masih melansir dari Kompas.com.
"Dan bila tetap melakukannya berarti yang bersangkutan telah melakukan sesuatu yang haram," tambah Anwar.
Anwar mengatakan pemerintah harusnya wajib melarang warganya mudik.
Pasalnya, larangan mudik dari pemerintah akan tepat untuk memutus mata rantai penularan virus corona.

Terlebih untuk menghindari mudharat yang lebih besar yang bisa saja terjadi di kampung halaman pemudik.
"Kalau itu tidak dilarang maka bencana dan malapetaka yang lebih besar tentu bisa terjadi."
"Itu sudah sesuai dan sejalan dengan firman Allah SWT yang artinya janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan," kata Anwar.
"Dan melanggar ketentuan agama tersebut serta protokol medis yang ada jelas-jelas akan sangat berbahaya."
"Karena akan bisa mengganggu dan mengancam kesehatan serta jiwa dari yang bersangkutan dan juga diri orang lain," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Ihsanuddin/Rakhmat Nur Hakim)