Virus Corona
Minta Menkes Terawan Detailkan Aturan PSBB, Jokowi: 2 Hari Selesai
Jokowi meminta Menkes Terawan untuk menyusun secara detail syarat-syarat penerapan PSBB bagi daerah.
Muhadjir menyebut, kebijakan PSBB akan diikuti dengan pedoman teknis di setiap lembaga.
Baca: Cawagub DKI Siap Sampaikan Visi dan Misi Siang Ini
Baca: Agus Rahardjo Berharap Usul Kenaikan Gaji Pimpinan KPK Jangan Dibahas Dulu
"Pedoman operasional sebagai acuan teknis penerapan PSBB akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri."
"Sehingga sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan dan wajib diikuti," ujar Muhadjir, dikutip Kompas.com.
Muhadjir mengatakan, pedoman teknis tersebut bertujuan agar penerapan PSBB di lapangan berjalan lebih optimal.
Menurutnya, saat ini pihak terkait sedang bekerja sama menyelesaikan pedoman operasional tersebut.
Adapun Tim Gugus Tugas Pusat Covid-19 bersama Kementerian Kesehatan dan beberapa kementerian/lembaga terkait, termasuk TNI/Polri.
Baca: Penyaluran Pupuk Subsidi Akhir Maret Capai 2,3 Juta Ton
Baca: Alami Batuk dan Suhu Tubuh di Atas 37 Derajat, Istri AHY, Annisa Pohan Umumkan Negatif Corona
Pedoman tersebut di antaranya, mengatur kriteria pembatasan, kewenangan dan tanggung jawab.
Serta koordinasi, hingga fasilitas-fasilitas yang dikecualikan untuk dibatasi.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (Kompas.com/Deti Mega Purnamasari)