Virus Corona
Ma'ruf Amin Yakinkan Ridwan Kamil Soal Mudik di Tengah Wabah Corona: MUI Menyatakan Itu Haram
Wakil Presiden Maruf Amin meyakinkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bahwa mudik di tengah wabah corona atau Covid-19 bisa dikendalikan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Maruf Amin meyakinkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bahwa mudik di tengah wabah corona atau Covid-19 bisa dikendalikan.
"Kita sudah mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menyatakan bahwa mudik itu haram hukumnya," kata Maruf Amin kepada Ridwan Kamil dalam sesi teleconference, Jumat (3/4/2020).
Ridwan Kamil sebelumnya menyebut jika mudik bisa dikendalikan, daerah-daerah tujuan mudik bisa aman dari penyebaran virus corona.
Baca: Update Corona di Seluruh Dunia 3 April 2020: 1 Juta Lebih Kasus Aktif, 220.011 Sembuh
Ridwan Kamil mengaku was-was dengan budaya mudik di tengah wabah corona saat ini.
"Kalau bisa fatwa ulama, masyrakat lebih mendengar karena ada berdalih dengan ayat dan syariah. Jadi kalau MUI bisa mengeluarkan fatwa, tugas saya sebagai umara bisa menguatkan. Sama seperti salat jumat," kata Ridwan Kamil.
Terpisah, fatwa mudik di tengah wabah corona sudah sampai ke telinga para petinggi MUI.
Sekjen MUI Anwar Abbas sudah menjelaskan soal hukum mudik atau pulang kampung di tengah pandemi virus corona.
Baca: Ridwan Kamil Kepada Milenial: Jika Sayang Orang Tua Jangan Mudik, Tetaplah Tinggal di Jakarta
Dirinya menyebut jika mudik dilakukan dari daerah pandemi ke daerah lain itu dilarang.
"Karena disyakki dan atau diduga keras dia akan bisa menularkan virus tersebut kepada orang lain. Apalagi virusnya menular dan sangat berbahaya," kata Anwar dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Jumat (3/4/2020).
Jika orang tersebut melakukannya padahal itu dilarang, maka Anwar menambahkan, berarti yang bersangkutan telah melakukan sesuatu yang haram.
Baca: Cegah Penyebaran Virus Corona, Pemprov Bali Lakukan Rapid Test di Bandara I Gusti Ngurah Rai
"Jadi dengan demikian kalau pemerintah melarang warganya untuk pulang mudik di saat ada pendemi wabah corona, ya boleh saja, bahkan hukumnya adalah wajib karena kalau itu tidak dilarang, maka bencana dan malapetaka yang lebih besar tentu bisa terjadi," ujarnya.
Tindakan pemerintah sendiri, dikatakan Anwar, sudah sesuai dan sejalan dengan perintah Allah SWT terkait kebijakan mudik di tengab wabah.
"Yang artinya, janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan. Dan juga sangat sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW yang melarang orang untuk masuk ke daerah yang sedang dilanda wabah dan atau keluar dari daerah tersebut," ujarnya.
"Melanggar ketentuan agama tersebut serta protokol medis yang ada jelas-jelas akan sangat berbahaya karena akan bisa mengganggu dan mengancam kesehatan serta jiwa dari yang bersangkutan dan juga diri orang lain," kata Anwar.
1.986 kasus corona di Indonesia
Jumlah kasus pasien corona (Covid-19) di Indonesia kini mencapai 1.986, Jumat (3/4/2020).
Demikian dikatakan Achmad Yurianto, Juru Bicara Pemerintah untuk Virus Corona dalam konferensi pers yang digelar di Gedung BNPB, Jumat sore.
Yuri bilang, ada tambahan kasus positif virus corona Covid-19 sebanyak 196 pasien.
Sementara itu, jumlah pasien yang telah dinyatakan sembuh juga mengalami kenaikan.
Baca: Pemkot Solo Serius soal Karantina Pemudik, Siapkan 5 Bus untuk Jemput Pemudik
Dari sebelumnya 112 pasien, kini menjadi 134 pasien.
Namun, hal yang sama juga terjadi pada pasien meninggal.
Pasien meninggal akibat virus corona di Indonesia kini mencapai 181 dari sebelumnya 170.
Provinsi DKI Jakarta masih menjadi daerah dengan kasus virus corona tertinggi di Indonesia.
Gejala Terjangkit Virus Corona
Dikutip dari covid19.go.id, gejala utama virus corona adalah demam, rasa lelah dan batuk kering.
Beberapa pasien mungkin mengalami rasa nyeri dan sakit, hidung tersumbat, pilek, sakit tenggorokan atau diare.
Gejala-gejala yang dialami biasanya bersifat ringan dan muncul secara bertahap.
Namun bila mengalaminya, tidak berarti terkena virus corona sebab gejala tersebut mirip dengan flu biasa.
Berikut gejala virus corona dari hari ke hari, sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari dailymail.co.uk, Senin (23/3/2020):
Hari 1:
Pasien akan mengalami demam, kelelahan, nyeri otot, dan batuk kering.
Sebagian kecil dari mereka mengalami diare atau mual satu atau dua hari sebelumnya.
Hari 5:
Pasien mengalami kesulitan bernapas atau yang dikenal sebagai dispnea.
Terlebih bagi pasien yang berusia lanjut atau telah memiliki riwayat penyakit lain sebelumnya.
Hari 7:
Pada hari ke-tujuh, pasien menunjukkan tanda-tanda kesulitan bernapas.
Ini adalah waktu rata-rata pasien dirawat di rumah sakit.
Pasien yang memiliki tanda peringatan darurat untuk COVID-19 seperti nyeri yang terus-menerus, napas pendek dan bibir atau wajah kebiruan, harus mendapatkan perawatan medis.
Dalam studi lain, pada hari ke-7, gejala yang dialami sebagian besar pasien - sekitar 85 persen - mulai berkurang.
Mereka bisa saja keluar dari isolasi.
Bila Anda tinggal bersama orang lain atau satu dari mereka memiliki gejala virus corona, maka semua anggota rumah harus tinggal di rumah.
Mereka tidak boleh meninggalkan rumah selama 14 hari.
Periode 14 hari dimulai dari hari saat orang pertama dirawat di rumah sakit.
Hari 8:
Pasien dengan kasus yang parah akan mengalami sindrom gangguan pernapasan akut.
Paru-paru tidak dapat memberikan oksigen yang cukup bagi organ vital di tubuh.
Demikian menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Tiongkok.
Hari 10:
Pasien dengan masalah pernapasan yang memburuk akan dimasukkan ke unit perawatan intensif alias ICU pada hari ke-10.
Dalam studi kedua di Wuhan, China diketahui, masa perawatan di rumah sakit selama 10 hari.
Hari 12:
Demam cenderung berakhir pada hari ke-10, demikian menurut studi di Wuhan
Durasi rata-rata demam yang merupakan tanda awal COVID-19 sekitar 12 hari.
Namun, kondisi batuk yang terkait dengan penyakit ini bertahan lebih lama.
Pada pasien virus corona yang berhasil sembuh, kesulitan bernapas akan akan berhenti setelah 13 hari.