Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

Ketua KPK Ingatkan Proyek APD Covid-19 Jangan Dikorupsi, Ancamannya Hukuman Mati

Firli Bahuri mengingatkan bahwa korupsi anggaran penanganan bencana, termasuk penanganan Covid-19, dapat dikenakan hukuman mati.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Pengendara melintas di dekat videotron imbauan pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19, di Jakarta, Rabu (1/4/2020). Beragam sosialisasi berisi imbauan kepada masyarakat untuk mengantisipasi meluasnya wabah virus corona (Covid-19) terpasang di berbagai tempat umum di Ibu Kota. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional maupun daerah untuk memastikan pengadaan barang dan jasa dalam percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dilakukan secara efektif, transparan, dan akuntabel.

Pelaksanaan lelang misalnya, tetap berpegang pada konsep harga terbaik atau value for money, jangan sampai ada korupsi dan penyelewengan.

"Mengingat saat ini salah satu kegiatan penting adalah pengadaan barang dan jasa (PBJ) dalam penanganan Covid-19, seperti pengadaan alat pelindung diri (APD), maka KPK dalam upaya pencegahan korupsi, monitoring dan koordinasi membantu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional dan daerah terkait dengan pencegahan korupsi," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (2/4/2020).

Penjelasan Firli merespons arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar KPK turut mengawasi proses percepatan penanganan Covid-19.

Pertama, KPK membentuk tim khusus untuk mengawal dan bekerja bersama Satgas di tingkat pusat dan daerah serta dengan stakeholders terkait lainnya.

Kedua, KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) No 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Terkait Dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Gugus Tugas di tingkat pusat dan daerah untuk memandu proses pengadaan barang dan jasa.

Menurut Firli perlu untuk menghilangkan keraguan bagi pelaksana di lapangan tentang pidana korupsi yang berpotensi dapat dikenakan kepada pelaksana.

Baca: Cara Dapat Token Listrik Gratis dari PLN, Bisa Melalui WhatsApp atau Website

Padahal kondisi saat ini adalah darurat dan membutuhkan kecepatan dalam eksekusinya.

"Dalam Surat Edaran disampaikan rambu-rambu pencegahan yang diharapkan dapat memberi kepastian bagi pelaksana pengadaan bahwa sepanjang unsur-unsur pidana korupsi tidak terjadi, maka proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) tetap dapat dilaksanakan tanpa keraguan," kata Firli.

Beberapa prinsip yang ditekankan KPK di dalam Surat Edaran tersebut di antaranya agar pelaksanaan PBJ selalu didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk aturan yang secara khusus dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

Dari kajian yang pernah dilakukan maupun penanganan perkara, KPK mengidentifikasi sejumlah modus dan potensi korupsi dalam pengadaan barnag dan jasa.

Di antaranya adalah persekongkolan/kolusi dengan penyedia barang/jasa, menerima kickback, penyuapan, gratifikasi, benturan kepentingan, perbuatan curang, berniat jahat memanfaatkan kondisi darurat, hingga membiarkan terjadinya tindak pidana.

"Kami juga mendorong keterlibatan aktif APIP dan BPKP untuk melakukan pengawalan dan pendampingan terkait proses pelaksanaan PBJ dengan berkonsultasi kepada LKPP," kata Firli.

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK bertugas antara lain melakukan tindakan-tindakan pencegahan, koordinasi, dan monitoring sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.

Baca: Jadwal Acara TV Hari Ini Jumat 3 April 2020: Film The 5th Wave dan November Man Tayang di Trans TV

Hukuman Mati

Sebelumnya, Firli Bahuri mengingatkan bahwa korupsi anggaran penanganan bencana, termasuk penanganan Covid-19, dapat dikenakan hukuman mati.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved