Rabu, 1 Oktober 2025

Virus Corona

Teriak 'Corona Corona', Pria Ini Meludah ke Lantai dan Bikin Onar hingga Akhirnya Dibui

Seorang pria ditangkap dan dipenjara karena membuat onar di hotel di Singapura, ia meludahi lantai dan berteriak 'corona corona'

Editor: Ifa Nabila
pngtree
ILUSTRASI Pria Meludah buat onar - Terjadi Lagi, Remaja Meludahi Pengunjung Mall di Singapura, Kasus Kedua dalam 1 Bulan Terakhir 

Setelah duduk, Jasvinder meletakkan tangannya di belakang kepalanya dan meletakkan kedua kakinya di atas meja di depan sofa.

Jasvinder kemudian menendang papan nama plastik di atas meja, meludahi lantai dua kali, dan berteriak, “Corona, corona!”.

Seorang sukarelawan dari Kementerian Komunikasi Singapura bersiap untuk mengumpulkan umpan balik dari anggota masyarakat mengenai situasi wabah virus coronavirus saat ini saat istirahat makan siang di distrik bisnis keuangan Raffles Place di Singapura pada 5 Februari 2020.
Seorang sukarelawan dari Kementerian Komunikasi Singapura bersiap untuk mengumpulkan umpan balik dari anggota masyarakat mengenai situasi wabah virus coronavirus saat ini saat istirahat makan siang di distrik bisnis keuangan Raffles Place di Singapura pada 5 Februari 2020. (Roslan RAHMAN / AFP)

Ditangkap

Baca: Langkah-langkah PHBS, Simak Juga Gambar Poster Penanganan Virus Corona

Pria itu kemudian dilaporkan ke Kantor Polisi pada pukul 10:44, dan Jasvinder akhirnya ditangkap.

Ia dikenakan biaya karena membahayakan keselamatan pribadi,orang lain dan menyebabkan keributan.

Jasvinder kemudian didakwa kemarin Rabu (1/4/2020) karena membahayakan keselamatan pribadi orang lain dengan menghancurkan piring di dekat Foong dan karena menyebabkan gangguan kepada publik dengan meludah ke lantai dan meneriakkan, "Corona, corona."

CNA lebih lanjut melaporkan bahwa ia mengaku bersalah di pengadilan atas kedua dakwaan tersebut.

Dengan demikian, ia telah dijatuhi hukuman penjara 55 hari.

Pria Bermasalah

Catatan kepolisian, ternyata Jasvinder adalah pria bermasalah.

Ia pernah dituntut pada Januari lalu karena kasus pelecehan.

Pada Januari 2020, ia dijatuhi hukuman penjara lebih dari tujuh bulan, dengan tambahan waktu 32 hari, karena pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Perlindungan dari Pelecehan dan mengucapkan kata-kata untuk melecehkan agama.

Karena membahayakan keselamatan pribadi orang lain, ia bisa dipenjara hingga 6 bulan, atau didenda hingga $ 2.500, atau dikenai keduanya.

Adapun yang menyebabkan gangguan kepada publik, dia bisa saja didenda hingga 2.000 dolar Singapura, atau dipenjara hingga tiga bulan, atau menjadi sasaran keduanya, karena mengulang tindakan kriminal.

(Tribunnews.com/Chrysnha)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved