Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

PP Tentang PSBB Dinilai Terlalu Minimalis, Pakar: Belum Menjelaskan Lebih Detail

Zainal menyatakan PP tersebut sangat minimalis dan terlalu banyak berbicara soal mekanisme dibanding operasional PSBB.

Editor: Wulan Kurnia Putri
Kompas TV
Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020) di Istana Bogor. Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan Status Kedaruratan Kesehatan untuk Indonesia serta menerbitkan PP Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 

"Menurut saya PP ini belum menjelaskan lebih detail dengan baik," terang Zainal.

Di ayat kedua dalam pasal itu disebutkan, bahwa pembatasan kegiatan tersebut juga harus tetap mempertimbangkan pendidikan serta produktivitas kerja, namun menurut Zainal hal itu tidak bersifat operasional.

"Harusnya bayangan saya, PP ini jauh menjelaskan lebih detail, apakah libur itu yang dimaksud betul-betul libur berhenti ataukah libur yang kemudian tetap kerja dari rumah," kata Zainal.

Zainal menyatakan PP tersebut sangat minimalis dan terlalu banyak berbicara soal mekanisme dibanding operasional PSBB.

"Kalau yang kita harapkan dari sebuah PP yang menjelaskan konsep PSBB dalam artian yang dilakukan sekarang itu engga tercover dalam PP ini," terang Zainal.

(Tribunnews.com/Tio)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved