Virus Corona
Jumlah Pasien Covid 19 yang Sembuh Trennya Meningkat
Bisa jadi ini kabar gembira di tengah wabah corona. Jumlah pasien Covid-19 yang sembuh setelah mendapat perawatan
Darurat Masyarakat
Menyusul masih meluasnya penyebaran virus corona, Presiden Joko Widodo akhirnya menetapkan status Darurat Kesehatan Masyarakat di Indonesia.
Presiden memperbolehkan kepolisian bertindak tegas terhadap para pelanggar yang berpotensi mengganggu program penanganan virus corona.
"Langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai undang-undang," kata Presiden dalam konferensi video dari Istana Bogor, Selasa (31/3).
Presiden juga telah menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam mengatasi pandemi ini.
Pemerintah, kata Presiden, telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang PSBB ini. Presiden juga sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Penetapan Kedaruratan Masyarakat, Selasa.
Presiden menyebutkan, payung hukum yang digunakan untuk penerapan PSBB merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Menurut Jokowi, penegakan hukum bagi mereka yang melanggar aturan perlu dilakukan agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan berhasil melakukan tujuan,
“Yaitu mencegah meluasnya wabah Covid-19."
Jokowi meminta, kepala daerah tidak mengambil kebijakan sendiri-sendiri.
"Dengan terbitnya PP ini, semuanya jelas. Para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona, Doni Monardo, mengatakan, Presiden Jokowi mempersilakan pemerintah daerah membuat kebijakan sampai di tingkat kecamatan.
Namun, kebijakan di atas level kecamatan harus dikonsultasikan dengan pemerintah pusat. (pin/tribunnetwork)