Virus Corona
3 Pertimbangan Jokowi Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar Tangani Pandemi Corona di Indonesia
Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro menjelaskan, opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diambil dengan tiga pertimbangan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengambil kebijakan dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan virus corona atau Covid-19.
Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro menjelaskan, opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diambil dengan tiga pertimbangan.
Pertama, pertimbangan keselamatan warga.
Baca: BREAKING NEWS: Kasus Corona di Indonesia 1 April: 1677 Positif, 103 Sembuh, 157 Meninggal Dunia
Kedua, pertimbangan karakteristik bangsa yang memiliki luas wilayah dan penduduk yang besar.
Ketiga, pertimbangan kemampuan pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat.
Hal itu disampaikan Juri Ardiantoro saat konferensi pers yang disiarkan langsung lewat YouTube BNPB Indonesia, Rabu (1/4/2020).
"Atas dasar pertimbangan-pertimbangan itu lah, kebijakan ini diambil sebagai lanjutan kebijakan yang sebelumnya telah diambil pemerintah dalam penanganan Covid-19," kata Juri Ardiantoro.
Baca: Menkumham: 80 Persen Paspor Jemaah Haji Rampung
Juri menambahkan, kebijakan ini tak ada bedanya dengan kebijakan sosial distancing yang sudah berjalan selama ini.
Hal itu juga merujuk Pasal 4 PP 21 Tahun 2020, pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
"Memang benar sudah dilakukan pembatasan ini sebelumnya, tapi PP ini diterbitkan pemerintahan agar pelaksanaan pembatasan sosial ini lebih tegas, efektif, terkoordinasi dan lebih disiplin," jelasnya.
1.677 kasus corona di Indonesia
umlah pasien positif corona di Indonesia yang tercatat pada Rabu (1/4/2020) pukul 12.00 WIB terus bertambah.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto dalam konferensi persnya, melansir melalui YouTube Kompas TV.
Yuri mengatakan terdapat 149 kasus baru dari sebelumnya 1.528 kasus.