Kamis, 2 Oktober 2025

Virus Corona

Usulan Anies Baswedan dan Sri Sultan Dijawab Pemerintah Pusat dengan Opsi Darurat Sipil

Anies Baswedan dan Sri Sultan sama-sama punya usul ke Presiden Jokowi, seperti ini saran mereka cegah corona

Editor: Husein Sanusi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan sebelum membuka Asian Agriculture and Food Forum (ASAFF) tahun 2020 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (12/3/2020). ASAFF Tahun 2020 yang diselenggarakan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) merupakan hasil kolaborasi antarnegara dan antarpebisnis di kawasan Asia untuk membangun kemandirian pertanian dan ketahanan pangan di Asia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Demikian agar dapat mengantisipasi daerah pergi dan datang masyarakat.

Hal ini juga disampaikan Gubernur DIY Sri Sultan HB X saat berdialog dengan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo melalui teleconference pada Senin (30/3/2020) dalam rangka menyikapi mudik.

Di dalam dialog tersebut, Sri Sultan HB X juga meminta pemerintah pusat untuk membuka informasi daerah mana saja yang masuk dalam zona merah.

"Saya menyampaikan ke Bapak Presiden, kota mana, wilayah mana yang (zona) merah. Supaya kami ini masyarakat yang mau pergi maupun yang akan datang itu dari awal sudah bisa kita antisipasi kalau dia dari wilayah merah, kita tahunya kan hanya Jakarta dan sekitarnya," tuturnya.

Keterbukaan informasi daerah mana saja yang masuk dalam zona merah lanjutnya sangat penting bagi pemerintah daerah.

Sebab, hal itu dibutuhkan untuk menyusun kebijakan-kebijakan.

"Dengan ditentukan itu jangan sampai terjadi nanti ini merah sudah bisa jadi hijau, tetapi hijau ini masuk ke kawasan merah atau sebaliknya dari yang tidak merah, hijau, masuk ke kawasan merah jadi merah, yang sini juga jadi merah semua, berarti apa? berpindah. Bukan memotong menyelesaikan, tapi justru virus berpindah-pindah dari yang merah ke hijau," ujarnya.

Sikap Istana

Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman menegaskan penerapan darurat sipil menjadi langkah terakhir pemerintah dalam menangani Covid-19 di Indonesia.

Opsi darurat sipil akan dilakukan jika virus yang pertama kali mewabah di Wuhan, China ini telah menyebar semakin masif.

Darurat Sipil adalah keadaan bahaya yang ditetapkan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang di seluruh atau sebagian wilayah.

Pernyataan Fadjroel ini disampaikan dalam program Sapa Indonesia Malam yang dikutip dari YouTube Kompas Tv, Selasa (31/3/2020).

Fadjroel menyampaikan dalam menangani Covid-19 saat ini, pemerintah masih mengupayakan pembatasan sosial berskala besar dan physical distancing.

Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman
Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)

"Dari pernyataan presiden yang jadi arahan di Ratas pada Senin, 30 Maret 2020, apa yang menjadi prinsipnya yang pertama yakni asas keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," kata Fadjroel.

"Adapun penerapan tentang darurat sipil hanya menjadi langkah terakhir apabila pembatasan sosial bersakla besar plus pendisiplinan hukum ini tidak berjalan semestinya," imbuhnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved